Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Sawit Belum Kantongi HGU, Minta Perizinan Segera Diselesaikan

editor - Jumat, 05 Juni 2026 15:36 WIB
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Sawit Belum Kantongi HGU, Minta Perizinan Segera Diselesaikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat, serta pihak perusahaan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026).

Ia mengingatkan agar perusahaan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sehingga kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini perkebunan ilegal, bisa dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi jangan main-main. Perizinannya harus segera diselesaikan karena ini juga menyangkut Pendapatan Asli Daerah," tegas Pimanta Ginting.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Kabupaten Langkat, Akhyar Sirajuddin, membenarkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT BI belum tercatat memiliki Hak Guna Usaha.

"Sesuai data kami, memang PT BI belum memiliki HGU," kata Akhyar.

Sementara itu, Konsultan PT BI, Syam Sumarno, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin prinsip serta izin lokasi perkebunan yang diterbitkan Bupati Langkat pada 2018. Menurutnya, perusahaan saat ini masih berupaya melengkapi seluruh persyaratan administrasi guna memperoleh HGU dari Badan Pertanahan Nasional.

"Kami terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN. Semoga proses tersebut dapat segera terealisasi," ujar Syam.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru