Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Sawit Belum Kantongi HGU, Minta Perizinan Segera Diselesaikan

editor - Jumat, 05 Juni 2026 15:36 WIB
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Sawit Belum Kantongi HGU, Minta Perizinan Segera Diselesaikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat, serta pihak perusahaan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026).

LANGKAT – Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Kabupaten Langkat menemukan dugaan pelanggaran perizinan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT BI di Kecamatan Besitang. Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat, serta pihak perusahaan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat Donny Setha mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, PT BI hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum pengelolaan lahan perkebunan.

Meski demikian, perusahaan diketahui telah melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit di lokasi perkebunan. Kondisi tersebut, menurut Pansus, perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan perizinan di sektor perkebunan.

Baca Juga:
"Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan perkebunan sudah melakukan penanaman? Berarti perkebunan tersebut ilegal," ujar Donny Setha.

Selain menyoroti belum dimilikinya HGU, Donny juga menyampaikan bahwa PT BI dinilai belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku bagi perusahaan perkebunan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh aspek perizinan dan kewajiban perusahaan merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang baik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Wakil Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru