Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Sawit Belum Kantongi HGU, Minta Perizinan Segera Diselesaikan

editor - Jumat, 05 Juni 2026 15:36 WIB
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Sawit Belum Kantongi HGU, Minta Perizinan Segera Diselesaikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat, serta pihak perusahaan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026).

LANGKAT – Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Kabupaten Langkat menemukan dugaan pelanggaran perizinan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT BI di Kecamatan Besitang. Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat, serta pihak perusahaan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat Donny Setha mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, PT BI hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum pengelolaan lahan perkebunan.

Meski demikian, perusahaan diketahui telah melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit di lokasi perkebunan. Kondisi tersebut, menurut Pansus, perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan perizinan di sektor perkebunan.

Baca Juga:
"Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan perkebunan sudah melakukan penanaman? Berarti perkebunan tersebut ilegal," ujar Donny Setha.

Selain menyoroti belum dimilikinya HGU, Donny juga menyampaikan bahwa PT BI dinilai belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku bagi perusahaan perkebunan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh aspek perizinan dan kewajiban perusahaan merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang baik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Wakil Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan agar perusahaan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sehingga kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini perkebunan ilegal, bisa dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi jangan main-main. Perizinannya harus segera diselesaikan karena ini juga menyangkut Pendapatan Asli Daerah," tegas Pimanta Ginting.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Kabupaten Langkat, Akhyar Sirajuddin, membenarkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT BI belum tercatat memiliki Hak Guna Usaha.

"Sesuai data kami, memang PT BI belum memiliki HGU," kata Akhyar.

Sementara itu, Konsultan PT BI, Syam Sumarno, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin prinsip serta izin lokasi perkebunan yang diterbitkan Bupati Langkat pada 2018. Menurutnya, perusahaan saat ini masih berupaya melengkapi seluruh persyaratan administrasi guna memperoleh HGU dari Badan Pertanahan Nasional.

"Kami terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN. Semoga proses tersebut dapat segera terealisasi," ujar Syam.

Rapat dengar pendapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Langkat melalui Pansus Tanah untuk melakukan pengawasan terhadap legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Langkat.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru