Tangis Ahli Waris Pecah Saat Rumah Dieksekusi, Sempat Ricuh Karena Objek Disebut Salah Alamat
keluarga pecah di tengah pengawalan ketat aparat saat sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan&ndashPanyabungan die
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id -Tangis keluarga pecah di tengah pengawalan ketat aparat saat sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan–Panyabungan dieksekusi, Kamis (18/6/2026).
Suasana bahkan sempat ricuh ketika ahli waris bersama ratusan kerabat menolak pelaksanaan eksekusi yang mereka nilai bermasalah karena objek yang dieksekusi disebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen lelang.
Adu argumentasi sempat terjadi antara keluarga termohon, kuasa hukum, dan petugas pengadilan. Di tengah penolakan yang menggema, sejumlah anggota keluarga tampak menangis menyaksikan rumah peninggalan orang tua mereka dieksekusi.
Meski sempat memanas, ratusan personel gabungan Polres Tapanuli Selatan dan Polsek Batang Angkola yang dipimpin Kabag Ops AKP Jasama H. Sidabutar berhasil meredam ketegangan sehingga proses eksekusi tetap berlangsung hingga selesai.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan, Ahli Waris Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Kuasa hukum termohon, Azhari Daulay dari Kantor Hukum Azhari Siregar, menilai pelaksanaan eksekusi masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Ia mempertanyakan proses pencocokan objek (constatering) yang menurutnya tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan.
Menurutnya, terdapat perbedaan data antara risalah lelang dan kondisi di lapangan, termasuk mengenai alamat objek serta batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa.
"Dalam risalah lelang disebutkan berada di Desa Pintu Padang II, sementara objek yang ditempati klien kami berada di Kelurahan Pintu Padang I," ujar Azhari.
Ia juga menyoroti status tanah yang disebut merupakan harta bersama almarhum Lembang Daulay dan almarhumah Nurhayati Tanjung.
Menurutnya, para ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam proses yang berujung pada pelelangan aset tersebut.
Bagi keluarga Daulay, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah. Rumah yang dieksekusi dianggap sebagai simbol perjuangan dan kenangan terakhir orang tua mereka.
"Kami hanya meminta keadilan atas harta peninggalan orang tua kami," kata Abdi Daulay dengan mata berkaca-kaca.
Keluarga juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pelelangan aset dan menilai nilai lelang yang ditetapkan jauh dari harga wajar.
Pengadilan: Eksekusi Berdasarkan Penetapan Ketua PN

Di sisi lain, Juru Sita PN Padangsidimpuan, Muhammad Syah Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Padangsidimpuan dan merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang.
Menurutnya, perkara tersebut telah melalui tahapan pelelangan dan seluruh pihak terkait, termasuk BPN, telah dilibatkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Apabila ada pihak yang merasa keberatan, hukum memberikan ruang untuk mengajukan perlawanan maupun gugatan," ujarnya.
Meski rumah tersebut telah dieksekusi berdasarkan Risalah Lelang Nomor 222/07/2023 tertanggal 10 Agustus 2023, polemiknya diperkirakan belum berakhir.
Di tengah debu Jalinsum dan isak tangis keluarga yang kehilangan tempat tinggalnya, sengketa ini kini berlanjut ke meja hijau melalui berbagai upaya hukum yang masih bergulir. (JN-Irul)
keluarga pecah di tengah pengawalan ketat aparat saat sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan&ndashPanyabungan die
Daerah
PAW anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar kini memasuki babak akhir
Daerah
Rumah Taman Pendidikan AlQur&039an (TPQ) AlMuhajirin, Jalan Garu VI No. 42, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan
Daerah
digelar secara virtual, koordinasi yang diikuti Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nas
Daerah
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemberdaya
Daerah
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Astaka, Jalan Willem Iskan
Daerah
Sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memastikan seluruh rencana investasi benarbenar
Daerah
Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook memicu perhatian publik setelah memuat surat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyi
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengikuti rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset tanah, penyelesaian aset bermasalah, dan serti
Daerah
Berbagai persoalan yang dihadapi warga Medan Johor langsung mendapat respons dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menggelar
Daerah