SAMOSIR – Harapan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Samosir untuk memperoleh kepastian status kerja akhirnya terwujud. Sebanyak 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom di Halaman Kantor Bupati Samosir, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Dari total 803 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, sebanyak 673 orang merupakan tenaga teknis, 6 orang tenaga kesehatan, dan 124 orang tenaga guru.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
"Mungkin saudara-saudari sekalian sempat gelisah melihat dan mendengar daerah lain sudah menyerahkan SK. Kami tetap berjuang dan ingin memastikan semuanya berjalan dengan benar serta meminimalisir kesalahan. Hari ini saatnya kita menyerahkan SK," ujar Vandiko.
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi momentum penting yang menandai berakhirnya masa ketidakpastian yang selama ini dirasakan para tenaga honorer setelah bertahun-tahun mengabdi di lingkungan pemerintahan.
"Selama ini kita berjuang bersama. Bahkan ketika anggaran sangat terbatas, kami berusaha memberangkatkan utusan ke pemerintah pusat dengan semangat gotong royong untuk memperjuangkan aspirasi agar dapat diterima oleh pemerintah pusat," katanya.
Vandiko juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, yang telah memberikan perhatian terhadap nasib tenaga honorer dan membuka jalan bagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
"Tidak ada doa dan perbuatan yang mengkhianati hasil. Hari ini perjuangan itu terjawab. Selamat kepada seluruh penerima SK," ucapnya.
Meski demikian, Vandiko mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan, melainkan juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia meminta seluruh penerima SK untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Saya titip kepada seluruh OPD agar membimbing rekan-rekan PPPK ini dengan baik. Jangan setelah menerima SK lalu berleha-leha. Akan ada evaluasi. Bekerjalah sungguh-sungguh untuk masyarakat," tegas Vandiko.
Terkait kebijakan penempatan dan mutasi pegawai, Bupati menegaskan bahwa seluruh keputusan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kepentingan pelayanan publik, bukan berdasarkan pertimbangan pribadi.
"Kita bukan menghukum siapa pun. Ini karena kebutuhan organisasi. Staf harus disebar agar pelayanan berjalan optimal," jelasnya.
Menurut Vandiko, penataan sumber daya manusia aparatur menjadi semakin penting mengingat adanya penambahan empat organisasi perangkat daerah baru yang membutuhkan dukungan personel agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif.
Di akhir sambutannya, Vandiko mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian kepada bangsa dan negara.
"Gunakan amanah ini sebaik-baiknya. Bekerjalah dengan sepenuh hati, sama seperti ketika kita melayani Tuhan," pungkasnya.