Ia menegaskan bahwa Manajemen Talenta tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengisian jabatan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur.
"Manajemen Talenta tidak hanya untuk pengisian jabatan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi ASN," kata Suharmen.
Menurutnya, keberhasilan penerapan sistem tersebut sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh data ASN yang diinput ke dalam sistem benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Keakuratan dan kesahihan data harus menjadi perhatian utama agar hasil pemetaan talenta, khususnya yang berada pada Kotak 9, dapat menjadi acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menempatkan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Janry H.U.P. Simanungkalit, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan seluruh pemerintah daerah di wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan telah menerapkan Manajemen Talenta pada Triwulan III Tahun 2026.
"Di tengah berbagai keterbatasan yang ada, Kanreg VI BKN Medan tetap berkomitmen memfasilitasi kabupaten dan kota di wilayah kerja kami agar dapat menerapkan Manajemen Talenta melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA)," kata Janry.