Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari inovasi sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan sistem pemidanaan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina serta memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar. Selain itu, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara turut menandatangani kerja sama dengan masing-masing kepala kejaksaan negeri (Kejari) di daerah.
Baca Juga:Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasarkan pada putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ujar Undang.
Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Undang menjelaskan terdapat lebih dari 300 bentuk pekerjaan sosial yang dapat diterapkan, mulai dari petugas kebersihan, membersihkan saluran drainase, hingga membantu pelayanan administrasi seperti pengurusan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), sesuai kemampuan pelaku.
Selain itu, penerapan pidana kerja sosial mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif kecil, hingga adanya ganti rugi yang telah dibayarkan pelaku kepada korban.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menilai penerapan Restorative Justice menjadi langkah penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi. Ia menyebut kebijakan tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut dan akan mulai berlaku seiring penerapan KUHP baru pada 1 Januari 2026.
"Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini," kata Bobby.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara memiliki kepekaan dalam menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing serta mempertimbangkan pemberian insentif bagi pelaku sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan tanggung jawab pelaku tanpa harus melalui proses pemidanaan yang panjang.
"Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," ujar Harli.
Ia meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk tim teknis, menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta menyiapkan mekanisme supervisi pelaksanaan pidana kerja sosial di masing-masing wilayah.
Di akhir kegiatan, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan komitmen Pemkab Samosir untuk mendukung sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat ya
Daerah
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohona
Daerah
Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara terus diperkuat.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah