Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Pemkab Samosir Dukung Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis di Sumut

editor - Selasa, 18 November 2025 09:58 WIB
Pemkab Samosir Dukung Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis di Sumut
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan komitmen Pemkab Samosir untuk mendukung sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari inovasi sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan sistem pemidanaan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina serta memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar. Selain itu, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara turut menandatangani kerja sama dengan masing-masing kepala kejaksaan negeri (Kejari) di daerah.

Baca Juga:
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasarkan pada putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ujar Undang.

Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.

Undang menjelaskan terdapat lebih dari 300 bentuk pekerjaan sosial yang dapat diterapkan, mulai dari petugas kebersihan, membersihkan saluran drainase, hingga membantu pelayanan administrasi seperti pengurusan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), sesuai kemampuan pelaku.

Selain itu, penerapan pidana kerja sosial mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif kecil, hingga adanya ganti rugi yang telah dibayarkan pelaku kepada korban.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menilai penerapan Restorative Justice menjadi langkah penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi. Ia menyebut kebijakan tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut dan akan mulai berlaku seiring penerapan KUHP baru pada 1 Januari 2026.

"Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini," kata Bobby.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara memiliki kepekaan dalam menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing serta mempertimbangkan pemberian insentif bagi pelaku sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan tanggung jawab pelaku tanpa harus melalui proses pemidanaan yang panjang.

"Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," ujar Harli.

Ia meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk tim teknis, menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta menyiapkan mekanisme supervisi pelaksanaan pidana kerja sosial di masing-masing wilayah.

Di akhir kegiatan, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan komitmen Pemkab Samosir untuk mendukung sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru