Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Pemkab Samosir Dukung Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis di Sumut

editor - Selasa, 18 November 2025 09:58 WIB
Pemkab Samosir Dukung Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis di Sumut
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan komitmen Pemkab Samosir untuk mendukung sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Selain itu, penerapan pidana kerja sosial mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif kecil, hingga adanya ganti rugi yang telah dibayarkan pelaku kepada korban.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menilai penerapan Restorative Justice menjadi langkah penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi. Ia menyebut kebijakan tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut dan akan mulai berlaku seiring penerapan KUHP baru pada 1 Januari 2026.

"Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini," kata Bobby.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara memiliki kepekaan dalam menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing serta mempertimbangkan pemberian insentif bagi pelaku sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan tanggung jawab pelaku tanpa harus melalui proses pemidanaan yang panjang.

"Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," ujar Harli.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru