Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari inovasi sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan sistem pemidanaan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina serta memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar. Selain itu, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara turut menandatangani kerja sama dengan masing-masing kepala kejaksaan negeri (Kejari) di daerah.
Baca Juga:Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasarkan pada putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ujar Undang.
Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Undang menjelaskan terdapat lebih dari 300 bentuk pekerjaan sosial yang dapat diterapkan, mulai dari petugas kebersihan, membersihkan saluran drainase, hingga membantu pelayanan administrasi seperti pengurusan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), sesuai kemampuan pelaku.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat ya
Daerah
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohona
Daerah
Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara terus diperkuat.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah