Deklarasi Tolak Narkoba di Padangsidimpuan, Kapolri Ungkap Penyitaan 1,16 Ton Ketamin
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Pesan itu mengemuka dalam Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkob
Daerah
SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari inovasi sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan sistem pemidanaan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina serta memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar. Selain itu, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara turut menandatangani kerja sama dengan masing-masing kepala kejaksaan negeri (Kejari) di daerah.
Baca Juga:Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasarkan pada putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ujar Undang.
Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Undang menjelaskan terdapat lebih dari 300 bentuk pekerjaan sosial yang dapat diterapkan, mulai dari petugas kebersihan, membersihkan saluran drainase, hingga membantu pelayanan administrasi seperti pengurusan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), sesuai kemampuan pelaku.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Pesan itu mengemuka dalam Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkob
Daerah
Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) Sumatera Utara (Sumut) membagikan 250 kotak nasi kepada pengendara dan warga sekitar Jalan Sekip,
Ragam
Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Medan mendorong pengembangan olahraga
Daerah
Kadis Pertanian Tapsel, Muhammad Taufik Batubara, menegaskan pengawasan harga dan distribusi pupuk subsidi melibatkan KP3 dan pihak terkait.
Daerah
Menjaga kesehatan di balik tembok pemasyarakatan bukan sekadar soal pengobatan, tetapi juga tentang pencegahan.
Daerah
Puluhan warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negera
Peristiwa
Unggahan keluhan seorang warganet di media sosial TikTok terkait pengalaman persalinan di RSUD Kabupaten Tapanuli Selatan (RSUD Sipirok) men
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah