Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Pemkab Samosir Dukung Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis di Sumut

editor - Selasa, 18 November 2025 09:58 WIB
Pemkab Samosir Dukung Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis di Sumut
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan komitmen Pemkab Samosir untuk mendukung sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari inovasi sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan sistem pemidanaan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina serta memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar. Selain itu, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara turut menandatangani kerja sama dengan masing-masing kepala kejaksaan negeri (Kejari) di daerah.

Baca Juga:
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasarkan pada putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ujar Undang.

Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.

Undang menjelaskan terdapat lebih dari 300 bentuk pekerjaan sosial yang dapat diterapkan, mulai dari petugas kebersihan, membersihkan saluran drainase, hingga membantu pelayanan administrasi seperti pengurusan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), sesuai kemampuan pelaku.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru