Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Sorotan Publik atas Proyek APBD 2025 Proyek rehabilitasi bendungan dan saluran irigasi Tapus di Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menuai sorotan publik.
Proyek ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan dan dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran Rp 652.000.000.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut memiliki nomor kontrak 600.1.4/B33/SPP/PPK Konstruksi Pengairan / PUPR / APBD /IX / 2025, per tanggal kontrak 12 September 2025, yang dikerjakan oleh CV Yudi Utama selama 105 hari kalender.
Namun, hasil penelusuran dan pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan teknis dan regulasi proyek pemerintah.
Salah satu dugaan yang mengemuka adalah indikasi mark up material serta penggunaan material batu gunung yang dinilai bermasalah.
Material Batu Dinilai Tidak Sesuai Standar
Pantauan di lokasi memperlihatkan penggunaan batu gunung berukuran besar dan tidak seragam pada pekerjaan pasangan batu.
Batu-batu tersebut tampak masih berupa bongkahan kasar dan tidak dipecah, sebagaimana standar teknis pada pekerjaan konstruksi irigasi.
Seorang praktisi konstruksi yang dimintai pendapat menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan struktur bangunan.
"Pekerjaan pasangan batu pada bangunan irigasi seharusnya menggunakan batu belah dengan ukuran tertentu agar ikatan mortar kuat dan struktur bangunan stabil.
Jika batu dipasang dalam bentuk bongkahan besar dan tidak tersusun mengunci, maka daya tahannya patut dipertanyakan," ujarnya.
Mutu Pekerjaan Jadi Perhatian Serius

Selain persoalan material, mutu pekerjaan juga menjadi perhatian. Dari dokumentasi lapangan terlihat pasangan batu disusun tanpa pola penguncian yang jelas, sementara adukan mortar tampak minim.
Pada beberapa titik, lereng galian dibiarkan terbuka tanpa perlindungan memadai, sehingga berpotensi memicu longsor dan kerusakan lingkungan sekitar.
Kondisi tersebut dinilai berisiko mengurangi umur bangunan irigasi dan dapat mengganggu fungsi pengairan, terutama saat debit air meningkat pada musim hujan.
Ketua Aliansi Rakyat Awasi Tabagsel, Parlindungan Harahap, S.H., menegaskan bahwa proyek tersebut perlu segera dilakukan audit menyeluruh.
"Proyek ini menggunakan uang rakyat. Kalau material dan pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bisa mengarah pada pelanggaran hukum," katanya.
Dugaan Kerugian Keuangan Daerah
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan batu gunung tanpa kejelasan asal-usul dan izin resmi, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
"Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu bangunan rusak dulu baru diperiksa. Pencegahan jauh lebih penting," ujarnya.
Tanggung Jawab PPK dan Pengawas
Parlindungan menekankan bahwa tanggung jawab proyek tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana.
"PPK dan konsultan pengawas harus dimintai pertanggungjawaban. Jika pengawasan berjalan sesuai fungsi, pekerjaan dengan kualitas seperti ini seharusnya tidak lolos," tegasnya.
Sebagai proyek yang dibiayai dari APBD 2025, seluruh tahapan pekerjaan wajib mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk penggunaan material yang legal serta pelaksanaan sesuai spesifikasi kontrak.
Apabila terbukti terdapat penyimpangan, proyek ini berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah, dengan tanggung jawab tidak hanya pada CV Yudi Utama, tetapi juga PPK dan konsultan pengawas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Yudi Utama maupun Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sumber material batu gunung serta hasil pengawasan teknis proyek tersebut. (JN-Irul)
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam
Program TMMD ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kodim 0212/Tapanuli Selatan resmi ditutup pada Rabu (11/3/2026).
Ragam
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan ters
Daerah
Irdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka menandatangani prasasti penutup TMMD ke127 di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan
Ragam