BNNK Tapsel Jaring 9 Pengguna Narkoba dalam Razia Tempat Hiburan Malam di P.Sidimpuan
Komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan.
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) akhirnya membeberkan secara rinci kronologi dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan pesantren berinisial MN (64), dalam konferensi pers resmi yang digelar Jumat (08/08/2025).
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan pesantren berinisial MN.
Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Muslim Amin, Kabag Ops AKP Jasama Sidabutar, SH, Kasi Propam Ipda M. Hutabarat, SH, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar.
Baca Juga:
Kronologi Mengerikan: Terjadi Berulang Sejak 2021
AKBP Yon mengungkap, perbuatan bejat ini pertama kali terjadi pada awal Juli 2021. Saat itu korban, santriwati yang masih berusia remaja, tengah mencuci piring di rumah pelaku yang berada dalam area Pondok Pesantren Syekh Ahmad Basyir.
MN diduga menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Ironisnya, peristiwa serupa terjadi berulang di berbagai lokasi, dapur, asrama laki-laki, ruang tamu, bahkan di dalam mobil.
Dalam salah satu kejadian, MN memberikan uang sebesar Rp150.000 kepada korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian melapor ke Polres Tapsel pada 31 Juli 2025.
Kasus ini viral setelah warganet menjulukinya "Si Walid dari Tapsel", merujuk pada film Malaysia tentang ustaz predator.

Komitmen Polisi, Proses Hukum Tegas dan Transparan
"Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, kami resmi menetapkan MN sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan," tegas Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Karena statusnya sebagai pendidik, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga.
Polisi Imbau Jaga Privasi Korban
Pihak Polres Tapsel menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban demi perlindungan psikologis dan hukum.
Baca Juga:
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak menyebarkan identitas korban. Hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kapolres Tapsel.
Polisi juga menegaskan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat predator berkedok agama. (JN-Irul)
Komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan.
Daerah
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik
Daerah
Sebanyak 15 ekor lembu disembelih dalam kegiatan kurban yang digelar di halaman Masjid AlMuhtadin Polres Tapanuli Selatan, Rabu (27/5/2026)
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan
Daerah
Suasana penuh kebersamaan dan semangat berbagi mewarnai kegiatan penyembelihan hewan qurban yang digelar Polres Padangsidimpuan dalam rangka
Daerah
Dewan Pimpinan Bangsa Institute, Parlindungan Harahap, S.H., mengapresiasi buku karya AKBP Dr. Wira Prayatna.
Daerah
Polres Tapanuli Selatan terus memperluas pengusutan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara
Daerah
Seorang ibu pengendara sepeda motor diduga menjadi korban penjambretan hingga terjatuh di jalan lintas saat kondisi sepi.
Daerah
Upaya percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara mulai memasuki tahap awal.
Daerah
Panitia A bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan lapang terhadap sejumlah aset milik PLN di wilayah
Daerah