Breaking News! Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot

MEDAN – Lantaran diduga menerima suap dari istri bandar narkoba, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko akhirnya resmi dicopot dari jabatannya.

“Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang Kapolrestabes,” Kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/1/2022) malam.

Kapolda mengatakan, pencopotan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Kombes Riko Sunarko.

Kata Panca, ditariknya Kombes Riko Sunarko ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Panca, jika Kombes Riko Sunarko terbukti telah menerima suap maka akan segera disidangkan.

“Ini berproses lanjutannya kalau terbukti itu akan disidangkan itu sekarang kita lihat,” pungkas Panca.

Sebelum dipecat, Riko sempat diperiksa Propam Polda Sumut selama delapan jam pada Senin 17 Januari 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 02.00 siang hingga 22.00 malam.

Selain Riko, turut diperiksa mantan Kasat Narkoba, Kanit, Panit, dan Penyidik Polrestabes Medan.

Nama Riko terseret dalam persidangan yang digelar di PN Medan. Dalam sidang itu, disebutkan bahwa ada pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Kombes Riko pun membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo itu.

Riko mengatakan tidak benar dirinya turut menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.

Kasus ini kemudian semakin hangat setelah Propam Mabes Polri yang turun tangan.

Bahkan, Kapolda Sumut saat itu langsung bereaksi dengan membentuk tim untuk menelusuri kasus tersebut.

“Tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa,” tegasnya saat itu. (SJN/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *