Abdul Rani Ajak Masyarakat Dukung Program Wali Kota Medan Soal Kebersihan

Politik7 views

MEDAN – Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta seluruh warga Kota Medan dukung penuh program Walikota Medan Bobby Afif Nasution soal penanganan kebersihan di Kota Medan. Sebagai bentuk dukungan, Abdul Rani mengajak para orang tua mendidik anak sejak dini membudayakan wadahi sampah masing masing.

“Tanamkan menjaga kebersihan mulai dari rumah hingga lingkungan. Awasi anak anak tidak membuang sampah sembarangan. Ajarkan keluarga bahwa sampah memiliki nilai ekonomis,” ujar Abdul Rani SH.

Ajakan itu disampaikan Abdul Rani SH saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Mesjid lingkungan VII Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Senin sore (6/3/2023). Acara Sosper dihadiri ratusan masyarakat, tokoh agama dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Dikatakan Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, dengan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan tidak membuang sampah sembarangan akan menciptakan Kota Medan yang asri dan Kota sehat. Selain itu akan meminimalisir kondisi banjir karena parit atau drainase tidak lagi dipadati sampah.

“Jika parit bersih dan kalau hujan turun maka saluran air di drainase akan lancar. Tentu tidak terjadi lagi luapan air seperti selama ini yang sering mengakibatkan banjir,” terang Abdul Rani.

Kepada Pemko Medan melalui aparat di Kelurahan dan Kecamatan diminta supaya menerapkan Perda Persampahan dengan maksimal. “Ayo terapkan Perda sekaligus sosialisasi. Melalui kesadaran dan sanksi tegas diyakini penanganan kebersihan akan maksimal,” kata Abdul Rani.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *