7 Tersangka Kasus Kerangkeng Maut Milik Terbit Perangin-angin Jalani Pemeriksaan

MEDAN – Kasus kerangkeng milik Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terus bergulir di Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan sumber jelajahnews id di Mapolda Sumut, hari ini Jumat (25/3/2022) ada tujuh tersangka penganiayaan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut.

Kuasa Hukum tersangka, Sangap Surbakti mengakui, ada tujuh tersangka dari delapan yang hadir dalam panggilan. Dan mereka hari ini telah hadir di Polda Sumut bersama sejumlah terduga tersangka yang terlibat.

“Kita membawa tujuh tersangka ke Polda, ada yang di periksa di unit Renakta ada di unit tiga Ditkrimum,” kata Sangap Surbakti kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/3/2022).

Kata Sangab, para terduga tersangka yang hadir insial HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Dan inisialnya seperti yang ada di media. Sementara, Sangap menjelaskan anak Bupati Nonaktif Langkat bernama Dewa Perangin-angin belum hadir ke Polda untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polisi.

“Lagi on the way. Tadi malam habis ketemu dia (DP) akan kemari selesai Jumat. Kalau nanti gimana dia akan kabari saya,” ujarnya.

Diketahui, Polda Sumut telah menjadwalkan pemeriksaan perdana kepada ke delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Mereka dijadwalkan datang hari ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut setelah dikirim surat panggilan beberapa hati sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya menunggu kedatangan penganiaya di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif hingga tewas. Pihaknya juga telah menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng maut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Sebelumnya, ada delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *