UPPKB Sibolangit Bersama Dirjen Perhub Darat BPTD Wilayah II Sumut Tegakkan Permenhub Nomor 75 Tahun 2021

SIBOLANGIT – UPPKB (Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor) Sibolangit bersama Dirjen Perhubungan Darat BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) wilayah II Sumut melakukan sosialisasi dan penertiban Lalu Lintas Angkutan Barang di Jalan Wisata Nasional Medan-Berastagi, Sabtu (12/2/2022).

Kegiatan penertiban dan sosialisasi itu dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan yang hendak pergi berwisata ke daerah Berastagi.

Kegiatan itu dipimpin oleh Batara Selaku Kepala BPTD Wilayah II Sumut, melalui Kasi Lalu Lintas Wilayah II Sumut Iin Indawati dengan didampingi petugas Ditlantas Polda Sumut.

Jalan lintas Medan-Berastagi merupakan jalan wisata strategis Nasional, dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas Angkutan Darat di daerah Pariwisata Strategis Nasional.

Dengan begitu, untuk Jalan lintas Medan-Berastagi telah ditentukan dan dipasang rambu-rambu maupun sosialisasi dilaksanakan pihak Direktorat Perhubungan Darat sejak Oktober 2021 lalu.

Olehnya, setiap hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, Mobar (Mobil Barang) dengan JBI 8 ton keatas serta termasuk angkutan bahan galian tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 06.00 WIB hingda pukul 22.00 WIB di Jalan Medan-Berastagi.

Namun ironis, dari pantauan dilapangan masih banyak mobil barang yang melintas dihari dan jam yang dilarang sesuai Permenhub Nomor 75 tahun 2021 tersebut.

Untuk itu, demi tegaknya Permen tersebut, UPPKB Sibolangit, Dirjen Perhubungan Darat BPTD Wilayah II Sumut kerjasama dengan Ditlantas Polda Sumut melakukan operasi penegakan dan sosialisasi kepada seluruh pengendara yang melintas di Jalan wisata nasional Medan-Berastagi.

Amatan jelajahnews.id di Jalan Lintas Wisata Strategis Nasional Medan-Berastagi tepatnya di Martabe, petugas gabungan berhasil memutar balikkan sebelas (11) kendaraan dengan JBI 8 ton keatas.

Sementara, mengangkut bahan galian C yang jumlah beratnya (JBI) 8 ton keatas di ijinkan melintas dari arah Medan menuju Berastagi.

Operasi lain di UPPKB Sibolangit, petugas fokus pada dua arah dan berhasil menahan 14 kendaraan. Dan pukul 22.00 WIB mereka diperbolehkan melintas.

Hasil operasi itu, Polisi berhasil menilang 13 mobil barang dan UPPKB Sibolangit dan Dirjen Darat berhasil menilang 1 unit mobil barang.

Kepala BPTD Sumut Batara, melalui Kasi Lalu Lintas BPTD Wilayah II Sumut, Iin Indawati mengatakan akan terus memerintahkan jajaran melakukan sosialisasi yang humanis ke pengguna jalan, khususnya mobar yang melintas di jalan wisata Nasional. Hingga nanti masyarakat bisa memahami manfaat daripada peraturan tersebut.

Dikatakan Iin, dari pihak Dirjen Perhubungan Darat BPTD Wilayah II Sumut dan jajaran akan tetap mensosialisasikan Permen Nomor 75 Tahun 2022 ke pengguna jalan khususnya mobar dengan cara humanis.

“Hingga nanti masyarakat bisa memahami manfaat daripada peraturan tersebut,” ujar Iin Indawati. (Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *