Tempo 1 Hari, Polsek Hutaimbaru Gulung Dua Pria Pengedar Sabu-sabu

SIDEMPUAN – Dua pemuda inisial AH (25) dan RAP alias Rahmat (46) akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru, Polres Padang Sidempuan, Rabu (1/6/2022) dinihari lalu.

Pasalnya, kedua pelaku ditengarai sebagai jaringan narkoba yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polsek Hutaimbaru Polres Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022) membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru Ipda Andika sembiring.

Awal mula penangkapan, petugas mendapat Informasi dari masyarakat, unit Reskrim langsung meluncur ke TKP dan hasilnya seorang pria dilihat sedang berada di salah satu warung kopi.

Tak lama kemudian, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Namun saat mau ditangkap pelaku sempat membuang 1 plastik kecil ke halaman warung diduga berisi sabu. Tetapi petugas langsung menyuruh untuk mengambilnya.

“Petugas memeriksa kedalam rumah dan menemukan 8 plastik kecil di bungkus ke dalam rokok sempurna yang terletak di bawah meja yang diduga berisi sabu, kemudian pelaku AH dan barang bukti di bawa ke kantor,” kata Kapolsek.

Saat dilakukan Interogasi dan hasil pemeriksaan handphone pelaku, petugas menemukan ada percakapan transaksi sabu.

“AH mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria inisial RAP alias Rahmat (46) seorang residivis narkoba berdomisil di Jalan Kenanga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan,” ungkapnya.

Selanjutnya diilakukan pengembangan ke RAP. Dari keterangan AH, petugas pun melakukan pendalaman mencari keberadaan RAP dan petugas bergerak ke rumah RAP.

Tiba disana, RAP sedang berada di dalam rumah dan dengan sigap petugas langsung menangkap pelaku disertai dengan penggeledahan badan.

“Melihat kehadiran petugas, pelaku merogoh kantong celana dan membuang 2 bungkusan kecil, dan setelah diperiksa ternyata berisi sabu,” tambahnya.

Kemudian, kolong tempat tidur digeledah dan menemukan 2 bungkus plastik besar berisi sabu berikut 10 klip plastik kosong warna putih yang di bungkus dalam kotak rokok terbuat dari kaleng.

Dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa sabu bersama barang bukti lainnya benar miliknya, kemudian personel memboyong pelaku ke kantor polisi.

AH mengakui, narkoba tersebut di peroleh dengan cara membeli dari seorang pria di Jalan H Rizal Nurdin Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.

“Pelaku AH dan RAP sudah dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk dilakukan proses hukum serta pengembangan membongkar jaringan mereka,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari AH 9 paket sabu-sabu dalam plastik kecil warna putih, 1 buah HP warna biru tua, 3 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 13 lembar pecahan Rp 2000 dan 2 lembar pecahan Rp 1000.

Sedangkan dari RAP alias Rahmat, barang bukti disita 4 berbentuk kristal putih berupa sabu-sabu di bungkus dalam plastik warna putih tembus pandang, 10 plastik transparan putih kosong dan 1 buah HP merk Samsung. (JNS-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *