Tampang Dua Pria Sidempuan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Korban di Pasar Siborang

SIDEMPUAN – Dua pria dewasa inisial AP (33) dan IDSSL (34) ditangkap Satreskrim Polres Padang Sidempuan pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tehadap korban Yuzwar Muhammad Rizki Harahap (21).

Sebelumnya korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Padang Sidempaun dengan Nomor : LP/B/183/V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan kedua pria dewasa tersebut.

Ia mengatakan, saat itu pelaku sedang menjaga parkiran di warung seafood Jalan Imam Bonjol Kelurahan Wek V Pasar Siborang tepatnya pabrik es. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah parang yang gagangnya dibalut ban.

“Ya benar, keduanya ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 malam, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno, Sabtu (23/7/2022).

Ketika diinterogasi, lanjut Kasat, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama kepada korban pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.

Kasat menyebutkan, awal mula terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut, pada Jumat 20 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, korban menemui yang bernama Angli di TKP Jalan Imam Bonjol Kelurahan Wek V pasar Siborang atau pabrik es, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.

Kemudian korban menanyakan kepada Angli, kenapa saksi Rizki Ananda dikeluarkan dari pekerjaan tukang parkir yang ada di lapangan pabrik es.

Angli menjawab Rizki Ananda tidak bisa terpakai dalam bekerja. Namun, entah apa sebabnya tiba-tiba Angli menendang dan memukul korban. Usai memukul, lantas Angli pergi dan rupanya ia menjemput saudaranya IDSSL dan AP.

Mereka mendatangi korban sambil membawa pipa besi dan sebilah golok. Kemudian mengacungkannya kepada korban hingga mengakibatkan luka memar di bagian punggung sebelah kanan dan luka gores kaki sebelah kiri.

“Kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka dikenai pasal 170 junto 351 KUHPidana,” ujar AKP Bambang Priyatno. (JNS-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *