Satnarkoba Polres Karo Amankan Bandar Ganja di Desa Tanjung Merawa

KARO – Seorang pria inisial BBS (33) warga Desa Tanjung Merawa Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo terpaksa harus berurusan dengan polisi, Jumat (25/3/2022) lalu sekira pukul 11.30 WIB.

Ia disergap dan ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo disebuah warung kopi di Desa Tanjung Merawa Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Ia dibekuk lantaran sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Kapolres Tanah Karo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Lumban Tobing, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan BBS dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat.

Pihaknya menerima informasi pada Jumat (25/3/2022) pukul 10.00 WIB, ada seorang pria memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dilokasi TKP.

Setelah menerima informasi itu, petugas langsung bergegas menuju lokasi, dan melakukan rangkaian penyelidikan. Alhasil, sekitar pukul 11.30 WIB petugas berhasil menangkap BBS yang saat itu sedang berada disebuah warung kopi.

Selanjutnya, petugas menggeledah badan dan tempat sekitar, lalu ditemukan 2 paket diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji seberat 46,39 gram yang dibalut kertas warna coklat di dalam kantong celana depan yang dikenakannya.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit Handphone merek Oppo yang berada di genggaman tangan kanan pelaku.

“Saat di interogasi BBS mengakui barang miliknya, dan masih ada menyimpan ganja di rumahnya,” kata AKP Hendri Lumban Tobing, Kamis (31/3/2022).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku di Desa Tanjung Merawa Kecamatan Tiganderket. Dan pukul 11.35 WIB petugas menggeledah rumah dan ditemukan 3 paket/am berisikan ganja 1 ball berisikan daun, ranting dan biji seberat 903,30 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 2 plastik asoy warna hijau didalam kamarnya yang berisikan ganja kering berupa daun, ranting dan biji seberat 800,30 gram.

“BBS mengakui seluruh jenis ganja itu adalah miliknya, petugas pun mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik,” tuturnya. (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *