Rapat Percepatan Penanganan Covid-19 Taput, Simak Ketentuan dan Larangannya

TAPUT – Bupati Taput Nikson Nababan pimpin rapat koordinasi (Rakor) mengenai pembahasan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, ditulis, Kamis (3/3/2022).

Turut mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Taput Indra Simaremare dan dihadiri para staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Nikson menerangkan kasus terakhir Covid-19 di Tapanuli Utara, dilaporkan pada tanggal 12 Desember 2021 yakni 1 kasus. Sementara di bulan Januari 2022 kasusnya nihil. Namun pada tanggal 3 Februari 2022 ditemukan lagi 1 kasus dan kembali meningkat sampai 1 maret 2022 sebanyak 555 kasus.

Berikut kesimpulan dari Rapat Koordinasi Pembahasan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Taput:

1. Langkah-langkah prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Taput saat ini melalui penerapan dan penegakan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.

2. Agar segera dilakukan penganggaran dan pencairan biaya logistik dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang berasal dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2022 dengan pos anggaran Dana Tidak Terduga Tahun 2022.

3. Agar segera dilakukan penganggaran pembenahan asrama relawan Covid-19 di RSUD Tarutung.

4. Forkopimcam bersama dengan Kepala Desa, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar segera melakukan pendataan masyarakat yang sudah dan/atau belum menerima vaksin, baik dosis 1, dosis 2, maupun dosis 3 untuk disampaikan kepada Tim Vaksinator dalam rangka percepatan vaksinasi selanjutnya.

5. Dinas Kesehatan agar segera melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Dosis vaksin yang akan mencapai tanggal kadaluarsa agar segera dipergunakan.
b. Memprioritaskan sasaran vaksinasi kepada masyarakat yang berada di kecamatan, kelurahan dan desa dengan zona kuning dan zona merah.
c. Membentuk outlet/pos vaksinasi yang ditempatkan pada:
– Pasar tradisional/onan,
– Tempat/gedung penyelenggaraan pesta adat pernikahan; dan
– Tempat-tempat ibadah dengan jumlah jemaat yang besar (Gereja pada hari Minggu dan Masjid pada hari Jumat).
d. Membuat jadwal vaksinasi pada outlet/pos vaksinasi di Gereja, Masjid, Pasar dan Pesta untuk diunggah ke media sosial atau media online.

6. Segala jenis Bantuan Sosial yang berasal dari pemerintah tidak dapat diberikan apabila penerima bantuan tidak atau belum menerima vaksinasi dosis 1 dan dosis 2, kecuali mempunyai penyakit komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.

7. Penyelenggaraan pesta adat tetap diperkenankan, dengan ketentuan:
a. Mendapat izin dari Camat setempat,
b. Pemohon izin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara hanya dihadiri maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung/tempat.
c. Mendukung pelaksanaan vaksinasi pada outlet/pos vaksinasi yang ditempatkan pada lokasi pesta tersebut.
d. Apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP agar melakukan Operasi Yustisi di kafe/tempat hiburan malam dan melaksanakan tes swab antigen ditempat. Apabila terdapat pengunjung/pekerja/pengelola yang reaktif maka kafe tersebut ditutup sementara selama 14 (empat belas) hari.

9. Waktu operasional kafe ditetapkan maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB.

10. Pelayan publik Pemerintah Kabupaten Taput baik ASN maupun non ASN agar segera menerima vaksinasi sampai dosis 3, apabila menolak akan dikenakan sanksi penundaan sementara pembayaran gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

11. Pelarangan bepergian keluar Kabupaten Taput kepada anggota TNI, Polri, PNS Kabupaten/Instansi vertikal serta pegawai BUMN/BUMD, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas.

12. Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tapanuli Utara agar membuat flyer/banner pentingnya vaksin booster (Moderna) yang memuat foto Bupati Taput menerima vaksin Moderna untuk selanjutnya diunggah di media sosial atau media online.

13. Agar dilaksanakan pembagian Work From Home (WFH) pada instansi pemerintah maupun swasta tanpa mengurangi kelancaran pelayanan dan tugas-tugas.

14. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP dan SMA Swasta dan Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas dengan 6 hari sekolah perminggu dan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam sehari.
b. Bagi sekolah yang berada di daerah khusus (terpencil, tertinggal dan terisolir) pembelajaran tatap muka dilaksanakan 100 persen) dengan 6 hari sekolah perminggu dan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam sehari.
c. Bagi sekolah yang berada pada desa/kelurahan dengan zona merah pembelajaran dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (daring).
d. Apabila di sekolah terdapat peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan yang positif Covid-19, maka pembelajaran pada sekolah tersebut dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (daring).

15. Pada pelaksanaan Musrenbang Kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022, agar seluruh peserta sudah menerima vaksinasi dosis 2 dan membuka outlet/pos vaksinasi pada saat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dilaksanakan.

16. Kegiatan seminar dan sejenisnya yang mengundang peserta dan atau narasumber dari luar Kabupaten Tapanuli Utara agar ditunda sementara.

17. Kegiatan pertandingan olah raga diperbolehkan dengan ketentuan penonton tidak boleh dari luar Kabupaten Tapanuli Utara.

18. Alokasi penganggaran pengadaan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa agar penyedianya diutamakan dari UMKM/pelaku usaha lokal.

19. Kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022. (GH/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *