Proyek Jalan Lingkar Siborongborong Terhambat, Warga Protes, Sekda: Tanah Itu Milik Pemkab

TAPUT – Pembangunan Jalan Lingkar (Ring Road) di Desa Lobu ll, Kecamatan Siborongborong, Kapupaten Taput menuai polemik antara eks pemilik lahan dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Salah seorang eks pemilik lahan, Anton Sihombing, eks anggota DPR RI ini dan warga lain memasang portal berupa tembok persis di badan Jalan Ir Soekarno lokasi pembangunan jalan tersebut.

Menyikapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Tapanuli Utara, Indra Simaremare mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada masalah lagi atas pembangunan itu. Karena menurutnya, tanah lokasi pembangunan jalan sudah menjadi milik Pemkab Taput.

“Sebenarnya tidak ada masalah. Ketika uang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) konsinyasi namanya. Berarti Pemkab sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah itu. Berarti tanah sudah milik Pemkab Taput,” ujar Sekda Indra Simaremare kepada kru media ini, Jumat (14/1/2022).

Kata Indra, uang ganti untung milik Anton Sihombing sudah dititipkan di pengadilan Negeri hingga dua kali, karena tanah miliknya dari 5 persil ada yang menggugat.

Pertama, ujar Indra, tanah milik Anton Sihombing tiga persil bersengketa. Otomatis di titipkan, karena pihaknya tidak tau siapa pemilik yang sebenarnya.

Kedua, ada tanah Anton Sihombing yang utuh dan tidak digugat, itulah yang dua persil. Lalu pihaknya menemui Anton, inilah hasil penilaian tim appraisal yang harus dibayarkan sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Pada saat itu beliau menolak harganya. Kerena sesuai ketentuan, apabila menolak maka kita titipkanlah di pengadilan. Maka uang yang kita titipkan ke PN Tarutung menjadi dua kali dengan total Rp 1.618.966.000,” tandas Indra Simaremare secara terperinci.

Dikatakannya, dengan adanya uang ganti untung atas tanah milik Anton Sihombing yang telah ditampung di APBD itu membuat kecemburuan sosial bagi warga yang sama sekali tidak menerima apa-apa.

“Kasihan saya melihat tanah milik warga yang telah ditumbuhi tanaman kopi ditumbang. Padahal mereka tidak menerima sepersenpun untuk pembebasan lahan. Mereka itu warga miskin, tapi merelakan tanahnya untuk pembangunan,” tukas Indra.

Indra pun heran, kenapa Anton Sihombing berubah pikiran. Padahal dia termasuk salah satu yang memperjuangkan pembangunan jalan Lingkar Luar Siborongborong itu.

“Kita juga saat ini mencoba melakukan pendekatan persuasif dengan pak Anton agar pembangunan Jalan Ir Soekarno tetap berkelanjutan hingga tuntas. Kita tidak ingin Kementerian PUPR menyetop anggarannya,” harap Indra.

Warga Menganggap Pemkab Taput Bertindak Diskriminasi

Sebelumnya, Puluhan warga Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dua pekan terakhir menggelar aksi unjuk rasa dan blokade di jalan Lingkar Siborongborong pada Rabu (12/1/2022). Aksi dihadiri penasehat hukum warga dan anggota DPRD Taput, Komisi A Parsaoran Siahaan.

Aksi unjuk rasa warga itu bentuk protes atas pembangunan di jalan Lingkar Siborongborong, sekaligus menuntut ganti untung atas lahan mereka, supaya pembayaran direalisasikan dan pelaksanaannya tidak diskriminatif.

Warga juga mengeluhkan lahan persawahan mereka menjadi rusak akibat adanya pembangunan di sepanjang jalan lintas luar tersebut.

Berawal setelah mencuatnya kehadapan publik, pemilik lahan Anton Sihombing tak bersedia menerima ganti untung atas tanah miliknya.

Padahal uang ganti untung sudah dititipkan Pemkab Taput di pengadilan, atau konsinyasi uang ganti untung pembebasan lahan yang terkena dampak pembangunan.

Anton Sihombing kepada kru media ini menjelaskan mengenai uang titipan itu, semua pemilik lahan di Jalan Lingkar Siborongborong sama kedudukan dan hak dimata hukum.

“Jika kesaya diberikan ganti untung maka kepada warga lain juga harus dibayarkan, tidak gratis atau hanya diberikan sertifikat,” ujar Anton Sihombing.

Anton ingin tidak ada diskriminasi dari Pemkab Taput, dan mengharapkan semua warga dapat menerima hak ganti untung seperti dirinya.

“Pembayaran itu sangat diskriminatif, ini yang tidak saya terima. Saya ingin semua masyarakat yang tanahnya terkena dampak pembangunan jalan lingkar segera diberi ganti rugi/ untung, sebagaimana diamanatkan dalam PP No 19 tahun 2021 dan UU No 2 tahun 2012,” jelas Anton. (GH/JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *