Polres Tapsel Ajak Warga Buat Laporan Bila Ada Pungli di PUPR

TAPSEL – Terkait dugaan maraknya dugaan pungli (Pungutan Liar) di PUPR Tapsel, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ajak masyarakat Tapsel untuk melaporkanya dengan melampirkan bukti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor (PPN) 43 Tahun 2018.

Ajakan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim, AKP Paulus Rober Gorby Pembina melalui Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadilla Harahap saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (04/01/2021).

“Bila ada masyarakat baik LSM atau wartawan menemukan tindakan pungli diwilayah hukum polres Tapsel, segera laporkan dengan melampirkan bukti secara administratif dan substantif sesuai PPN 43 pasal 8,” ujarnya.

Adapun laporan yang harus dilengkapi seperti pada ayat (l) harus disertai dengan dokumen pendukung, yakni fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain, dan dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

“Bila tidak ada laporan dengan melampirkan bukti, kita tidak bisa check and richek ke oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Meskipun begitu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar menghindari serta tidak melakukan aksi pungli, karena itu sudah pembuatan tindakan melawan hukum.

“Bila ada laporan dengan bukti dan oknum tersebut terbukti melakukan tindakan Pungli, maka dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *