Polres Madina Amankan Dua Tersangka PETI dan Satu Alat Berat Exavator

MADINA – Dua tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) illegal inisial AP (54) dan PD (25) diamankan Polres Mandailing Natal (Madina) Polda Sumatera Utara, Selasa (26/4/2022).

Kedua tersangka diamankan lantaran melakukan kegiatan PETI illegal di Desa Pulau Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator merek hitachi dan beberapa hasil galian ke Polres Madina.

Kedua tersangka warga Sumbar itu diamankan berawal dari informasi masyarakat, adanya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) illegal yang meresahkan, karena banyak alur sungai menjadi rusak akibat dari aktifitas PETI tersebut.

Penangkapan tersebut dipimpin Kabagren Polres Madina, Kompol M Mainggolan dan Kasat Reskim Edi Gustam atas perintah Kapolres Madina.

Kabagren Polres Madina, Kompol M Nainggolan mengatakan, penangkapan itu atas perintah Kapolres Madina untuk menindaklanjuti bahwa di Pantai Barat Kecamatan Lingga Bayu ada penambangan PETI Illegal dan alat berat yang mencemari sungai Bantang Natal.

Nainggolan mengakui sekitar tiga minggu yang lalu pihaknya sudah kelokasi dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Polri tidak akan segan-segan menindak tegas secara hukum para pelaku PETI terutama menggunakan alat berat.

“Dua tersangka kita amankan berikut barang bukti diduga biji emas dan alat untuk mencari emas itu sendiri, serta satu unit alat berat,” kata Kompol M Nainggolan, Selasa (26/4/2022) di lokasi.

Terpisah, Kapolres Mandina, AKBP M Reza Chairul Akbar Sidiq saat dikonfirmasi jelajahnews.id membenarkan atas penangkapan kedua warga Sumatera Barat tersebut.

Reza menyebut dengan adanya contoh kasus ini dapat menyadarkan para pelaku-pelaku PETI lainnya di Kabupaten Mandailing Natal, sehingga tidak lagi melanjutkan aktifitas illegalnya.

“Benar, semoga dengan adanya contoh kasus ini dapat menyadarkan para pelaku PETI lainnya untuk tidak melanjutkan pekerjaan ilegalnya,” kata Kapolres Madina, Rabu (27/4/2022). (JNS/BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *