Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah P.Sidimpuan Koordinasi Sertipikasi Tanah Kantor Imigrasi
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
MEDAN – Keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke Singapura untuk menjalani pengobatan menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan pandangan mengenai prosedur perizinan yang ditempuh. Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis, menilai perjalanan tersebut seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri bagi Pejabat dan Kepala Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Godfried kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (19/5/2026). Menurutnya, perhatian publik bukan semata-mata tertuju pada tujuan keberangkatan maupun sumber pembiayaan perjalanan, melainkan pada kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku bagi kepala daerah.
"Yang menjadi perhatian bukan apakah menggunakan APBD atau tidak, bukan pula karena berobat ataupun kepentingan lainnya. Persoalannya adalah sebagai pejabat publik harus mengikuti prosedur yang telah diatur, termasuk mengenai perizinan perjalanan ke luar negeri," ujar Godfried.
Baca Juga:Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang, keberadaan Wali Kota Medan di luar negeri baru diketahui setelah ketidakhadirannya dalam sebuah kegiatan dipertanyakan. Menurut Godfried, pada awalnya disebutkan bahwa Wali Kota berada di luar kota, sebelum kemudian muncul keterangan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura.
"Sebelumnya publik mengetahui Wali Kota tidak hadir dalam suatu acara. Setelah itu muncul informasi bahwa beliau berada di luar negeri untuk berobat. Karena itu, menurut saya, penjelasan kepada masyarakat perlu disampaikan secara terbuka," katanya.
Godfried menegaskan dirinya tidak mempersoalkan keputusan seseorang untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Namun, ia menilai setiap pejabat negara tetap wajib memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
"Tidak ada yang melarang seseorang berobat ke luar negeri. Semua orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan terbaik. Tetapi sebagai pejabat publik, prosedur yang telah ditetapkan harus tetap dipatuhi," ujarnya.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah
Memperingati Hari Jadi ke75 Humas Polri, Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memilih cara sederhana yang berdampak nyata mendonork
Daerah
Kebakaran melanda kawasan Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026) mala
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menuntaskan pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian
Daerah
Tempat biliar yang identik dengan permainan bola sodok justru menjadi lokasi penangkapan seorang pria berinisial IS (36).
Daerah
Seorang pria bernama Sukur Dalimunthe ditemukan tewas tergantung di Perumahan Griya Napa Asri, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten T
Daerah
Sebuah pondok di kebun salak milik warga di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sasaran Op
Daerah