Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Anggota DPRD Medan Nilai Keberangkatan Wali Kota ke Luar Negeri Perlu Ikuti Prosedur Perizinan Sesuai Aturan

editor - Selasa, 19 Mei 2026 00:24 WIB
Anggota DPRD Medan Nilai Keberangkatan Wali Kota ke Luar Negeri Perlu Ikuti Prosedur Perizinan Sesuai Aturan
Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis

MEDAN – Keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke Singapura untuk menjalani pengobatan menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan pandangan mengenai prosedur perizinan yang ditempuh. Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis, menilai perjalanan tersebut seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri bagi Pejabat dan Kepala Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Godfried kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (19/5/2026). Menurutnya, perhatian publik bukan semata-mata tertuju pada tujuan keberangkatan maupun sumber pembiayaan perjalanan, melainkan pada kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku bagi kepala daerah.

"Yang menjadi perhatian bukan apakah menggunakan APBD atau tidak, bukan pula karena berobat ataupun kepentingan lainnya. Persoalannya adalah sebagai pejabat publik harus mengikuti prosedur yang telah diatur, termasuk mengenai perizinan perjalanan ke luar negeri," ujar Godfried.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang, keberadaan Wali Kota Medan di luar negeri baru diketahui setelah ketidakhadirannya dalam sebuah kegiatan dipertanyakan. Menurut Godfried, pada awalnya disebutkan bahwa Wali Kota berada di luar kota, sebelum kemudian muncul keterangan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

"Sebelumnya publik mengetahui Wali Kota tidak hadir dalam suatu acara. Setelah itu muncul informasi bahwa beliau berada di luar negeri untuk berobat. Karena itu, menurut saya, penjelasan kepada masyarakat perlu disampaikan secara terbuka," katanya.

Godfried menegaskan dirinya tidak mempersoalkan keputusan seseorang untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Namun, ia menilai setiap pejabat negara tetap wajib memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.

"Tidak ada yang melarang seseorang berobat ke luar negeri. Semua orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan terbaik. Tetapi sebagai pejabat publik, prosedur yang telah ditetapkan harus tetap dipatuhi," ujarnya.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru