Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Tetapkan Sejumlah Kesepakatan Tindak Lanjut Keluhan Warga Terkait Pembangunan Lapangan Padel

editor - Selasa, 26 Mei 2026 23:25 WIB
Komisi IV DPRD Medan Tetapkan Sejumlah Kesepakatan Tindak Lanjut Keluhan Warga Terkait Pembangunan Lapangan Padel
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menetapkan sejumlah kesepakatan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga Lingkungan I dan Lingkungan III, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, terkait dampak pembangunan Quantum Sports & Social Club yang berlokasi di Jalan Cemara Nomor 53. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Selasa (26/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, dan dihadiri pengelola Quantum Sports & Social Club, perwakilan warga, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan. Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengaku terdampak oleh proses pembangunan sarana olahraga padel.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan, di antaranya terganggunya kenyamanan lingkungan selama proses pembangunan, kerusakan fasilitas umum seperti jalan dan drainase, serta munculnya retakan pada beberapa rumah yang diduga akibat aktivitas proyek.

Baca Juga:
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh pihak harus mengedepankan penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat.

"Kami meminta pihak pengelola usaha segera menindaklanjuti seluruh keluhan warga. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat pembangunan ini. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya," ujar Paul.

Sebelum kesimpulan rapat ditetapkan, sejumlah anggota Komisi IV turut menyampaikan pandangannya, di antaranya Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Afri Rizki Lubis, serta Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung.

Hasil pembahasan kemudian melahirkan beberapa poin kesepakatan. Salah satunya, pengelola Quantum Sports & Social Club diminta menyediakan mesin pompa air yang dapat digunakan untuk menyedot genangan apabila terjadi banjir di lingkungan permukiman warga.

Selain itu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diminta segera melakukan perbaikan drainase di kawasan tersebut. DPRD memberikan batas waktu paling lama dua bulan agar perbaikan dapat direalisasikan mengingat buruknya sistem drainase dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan maupun banjir di lingkungan warga.

Rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas perizinan, Camat Medan Timur, serta Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru.

Paul menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah maupun pihak pengelola usaha, harus melaksanakan hasil kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat tersebut.

"Kami akan mengawal pelaksanaan seluruh hasil RDP ini. Untuk memastikan setiap kesepakatan benar-benar dijalankan, Komisi IV akan menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan sebagai bentuk evaluasi," tegasnya.

Komisi IV DPRD Medan berharap seluruh rekomendasi yang telah disepakati dapat segera direalisasikan sehingga persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat diselesaikan, dampak pembangunan terhadap lingkungan dapat diminimalkan, dan hubungan antara warga, pemerintah, serta pihak pengelola usaha tetap berjalan dengan baik.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru