Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Paul MA Simanjuntak Minta Lurah dan Kepling Bantu Warga Fasilitasi Padankan Data di KTP

editor - Minggu, 14 Juni 2026 01:27 WIB
Paul MA Simanjuntak Minta Lurah dan Kepling Bantu Warga Fasilitasi Padankan Data di KTP
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH

Maka dengan demikian kata Paul, bantuan benar benar dirasakan warga miskin untuk menopang kebutuhan keluarga. Maka sangat perlu dilakukan pendataan ulang secara berkelanjutan. Pada kesempatan itu juga Paul tetap merasa prihatin dan bersedia membantu warganya perbaikan data.

"Jika ada hal yang serius, datang ke rumah saya. Disitu ada rumah aspirasi yang buka setiap hari kerja dan dilayani dengan staf saya," akunya.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru