Kamis, 16 Juli 2026 WIB

H Zulkarnaen SKM Hadir di M Tembung, Kupas Tuntas Masalah Sampah dan Beri Solusi

editor - Sabtu, 13 Juni 2026 01:24 WIB
H Zulkarnaen SKM Hadir di M Tembung, Kupas Tuntas Masalah Sampah dan Beri Solusi
Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru