Kamis, 16 Juli 2026 WIB

H Zulkarnaen SKM Hadir di M Tembung, Kupas Tuntas Masalah Sampah dan Beri Solusi

editor - Sabtu, 13 Juni 2026 01:24 WIB
H Zulkarnaen SKM Hadir di M Tembung, Kupas Tuntas Masalah Sampah dan Beri Solusi
Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM

Namun untuk tahun 2026 ini, pemerintah pusat akan memulai pembangunan Proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Terjun Kota Medan. "Mudah mudahan proyek ini segera terealisasi sesuai rencana," kata Gunawan.

Pada kesempatan itu, Gunawan juga mengajak masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan. Karena membuang sampah sembarangan berdampak penyakit bahkan menimbulkan genangan air bahkan banjir.

Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru