Rabu, 15 Juli 2026 WIB

DPRD Medan Minta APH dan Inspektorat Awasi Proyek BRT, Soroti Pengelolaan Aset Hasil Pembongkaran

editor - Selasa, 09 Juni 2026 16:12 WIB
DPRD Medan Minta APH dan Inspektorat Awasi Proyek BRT, Soroti Pengelolaan Aset Hasil Pembongkaran
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting

MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Medan melakukan pengawasan sejak awal terhadap pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan, terutama terkait pengelolaan aset daerah yang terdampak pembangunan jalur BRT, seperti hasil penebangan pohon dan pembongkaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Permintaan tersebut disampaikan Jusuf Ginting kepada wartawan, Selasa (9/6/2026), menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah pemangku kepentingan yang digelar sehari sebelumnya di Gedung DPRD Medan. Menurutnya, sejumlah temuan dalam rapat tersebut perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan proyek strategis itu berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jusuf menilai Inspektorat Kota Medan perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh sejak tahap awal pelaksanaan proyek. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memastikan seluruh aset yang dibongkar maupun hasil penebangan pohon tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.

Baca Juga:
"Kami meminta APH dan Inspektorat mengawasi sejak dini jalannya proyek BRT agar tidak terjadi penyimpangan. BPKAD juga harus berkoordinasi dengan Dishub dan DLH untuk memastikan seluruh aset hasil pembongkaran maupun penebangan tetap terdata dan tidak disalahgunakan," ujar Jusuf.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi IV, lanjutnya, adalah rencana penebangan sekitar 2.700 pohon di median maupun bahu jalan sebagai bagian dari penataan jalur BRT. Menurut Jusuf, kayu hasil penebangan memiliki nilai ekonomi sehingga proses pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mempertanyakan mekanisme kompensasi berupa penanaman sekitar 61.000 bibit pohon sebagai pengganti pohon yang ditebang. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan lokasi penanaman dan kesiapan lahan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan.

"Kami ingin mengetahui di mana pohon-pohon pengganti itu akan ditanam. Jangan sampai hanya menjadi formalitas tanpa perencanaan yang jelas. Pemerintah harus memastikan bibit yang ditanam dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Selain itu, Jusuf berpendapat bahwa hasil penebangan pohon yang memiliki nilai ekonomi juga perlu dikelola secara optimal sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti pembongkaran ribuan tiang dan armatur Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dilakukan untuk mendukung pembangunan jalur BRT. Menurutnya, seluruh aset tersebut harus didata secara rinci dan dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kami berharap hasil pembongkaran LPJU tidak diselewengkan. Dishub harus terbuka mengenai jumlah aset yang dibongkar dan bagaimana pengelolaannya," tegas Jusuf.

Ia mengusulkan agar LPJU yang masih layak pakai dimanfaatkan kembali dengan dipasang di kawasan permukiman yang hingga kini masih minim penerangan. Menurutnya, aspirasi terkait kebutuhan lampu penerangan jalan masih sering disampaikan masyarakat, khususnya di wilayah pinggiran Kota Medan.

Karena itu, Jusuf meminta BPKAD memastikan seluruh aset hasil pembongkaran tetap tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Banyak kawasan permukiman yang masih membutuhkan lampu penerangan jalan. Jika masih layak digunakan, sebaiknya aset tersebut dipindahkan ke lokasi yang membutuhkan. Yang terpenting, seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Jusuf berharap pengawasan yang dilakukan APH, Inspektorat, serta koordinasi antarlembaga dapat memastikan proyek BRT berjalan sesuai ketentuan, mencegah potensi penyimpangan, dan menjamin seluruh aset daerah yang terdampak pembangunan tetap dikelola secara akuntabel demi kepentingan masyarakat Kota Medan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru