Rabu, 15 Juli 2026 WIB

DPRD Medan Minta APH dan Inspektorat Awasi Proyek BRT, Soroti Pengelolaan Aset Hasil Pembongkaran

editor - Selasa, 09 Juni 2026 16:12 WIB
DPRD Medan Minta APH dan Inspektorat Awasi Proyek BRT, Soroti Pengelolaan Aset Hasil Pembongkaran
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting

MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Medan melakukan pengawasan sejak awal terhadap pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan, terutama terkait pengelolaan aset daerah yang terdampak pembangunan jalur BRT, seperti hasil penebangan pohon dan pembongkaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Permintaan tersebut disampaikan Jusuf Ginting kepada wartawan, Selasa (9/6/2026), menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah pemangku kepentingan yang digelar sehari sebelumnya di Gedung DPRD Medan. Menurutnya, sejumlah temuan dalam rapat tersebut perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan proyek strategis itu berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jusuf menilai Inspektorat Kota Medan perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh sejak tahap awal pelaksanaan proyek. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memastikan seluruh aset yang dibongkar maupun hasil penebangan pohon tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.

Baca Juga:
"Kami meminta APH dan Inspektorat mengawasi sejak dini jalannya proyek BRT agar tidak terjadi penyimpangan. BPKAD juga harus berkoordinasi dengan Dishub dan DLH untuk memastikan seluruh aset hasil pembongkaran maupun penebangan tetap terdata dan tidak disalahgunakan," ujar Jusuf.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi IV, lanjutnya, adalah rencana penebangan sekitar 2.700 pohon di median maupun bahu jalan sebagai bagian dari penataan jalur BRT. Menurut Jusuf, kayu hasil penebangan memiliki nilai ekonomi sehingga proses pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mempertanyakan mekanisme kompensasi berupa penanaman sekitar 61.000 bibit pohon sebagai pengganti pohon yang ditebang. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan lokasi penanaman dan kesiapan lahan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan.

"Kami ingin mengetahui di mana pohon-pohon pengganti itu akan ditanam. Jangan sampai hanya menjadi formalitas tanpa perencanaan yang jelas. Pemerintah harus memastikan bibit yang ditanam dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru