Rabu, 29 April 2026 WIB

Wacana Pansus Reklame Menguat, DPRD Medan Temukan Dugaan Pelanggaran dan Kebocoran PAD

editor - Selasa, 10 Februari 2026 13:53 WIB
Wacana Pansus Reklame Menguat, DPRD Medan Temukan Dugaan Pelanggaran dan Kebocoran PAD
Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

MEDAN -Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di DPRD Kota Medan semakin menguat setelah Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran perizinan reklame yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville Pandapotan Napitupulu, Jusuf Ginting, dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

RDP digelar menyusul pengaduan PT Sumo terkait pembongkaran papan reklame (billboard) miliknya di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut.

Baca Juga:
Namun, dalam rapat terungkap bahwa billboard yang dibongkar diduga melanggar ketentuan perizinan. Berdasarkan keterangan Dinas Perkimcikataru, izin awal reklame tersebut berukuran 5 meter × 10 meter, tetapi kemudian dibangun kembali dengan ukuran 6 meter × 12 meter.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan menyatakan bahwa tindakan penertiban oleh Satpol PP sudah sesuai aturan.

"Penertiban tersebut sudah benar karena terdapat pelanggaran terhadap izin yang diberikan," tegas Paul.

Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, juga mendukung langkah penertiban tersebut dan menilai pembongkaran dilakukan karena adanya penyimpangan izin. Selain itu, terungkap bahwa izin reklame tersebut terakhir berlaku pada tahun 2023.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru