Rabu, 15 April 2026 WIB

Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Pemecatan Eks Camat Medan Maimun dari ASN

editor - Senin, 09 Februari 2026 00:22 WIB
Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Pemecatan Eks Camat Medan Maimun dari ASN
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026).

MEDAN -Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan pemecatan Almuqarrom Natapradja dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun. Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi anggota Komisi I, yakni Muslim Harahap, Edi Saputra, dan Syaiful. Turut hadir Kepala Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrurrazi serta Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Junaidi S.

Dalam rapat terungkap hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyatakan Almuqarrom Natapradja terbukti menyalahgunakan dana pemerintah daerah senilai Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan melalui fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk aktivitas judi online.

Baca Juga:
"Kami sepakat dan merekomendasikan agar Wali Kota Medan mengambil tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari status ASN. Bukan hanya dicopot dari jabatan, tetapi karena kasus ini sudah mengarah pada pidana dan melibatkan penggunaan fasilitas anggaran negara, maka sangat pantas dilakukan pemecatan," tegas Reza Pahlevi Lubis, politisi Partai Golkar.

Selain merekomendasikan pemecatan, Komisi I DPRD Medan juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

"Maka jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kami mendorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang," ujar Reza yang didukung anggota komisi lainnya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi I juga menyoroti dugaan kelalaian pengawasan internal pemerintah daerah terkait penggunaan KKPD. Reza menilai lemahnya pengawasan dapat membuka peluang penyalahgunaan fasilitas keuangan negara oleh pejabat maupun aparatur.

Selain itu, DPRD Medan juga mempertanyakan peran Bank Sumut sebagai pihak yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas kartu kredit daerah. Ketidakhadiran pihak Bank Sumut dalam rapat tersebut disayangkan oleh Komisi I.

"Pihak Bank Sumut yang kami undang tidak berkenan hadir. Ini sangat kami sesalkan. Dalam waktu dekat, kami akan kembali memanggil Bank Sumut untuk RDP guna memperoleh penjelasan lebih lanjut," kata Reza.

Sebelumnya, Pemko Medan telah resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Dugaan penggunaan KKPD untuk aktivitas judi online yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar menjadi dasar tindakan tersebut.

Komisi I DPRD Medan berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Selain penegakan sanksi administratif dan hukum, DPRD juga mendorong perbaikan sistem pengawasan serta pengelolaan keuangan daerah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru