Selasa, 28 April 2026 WIB

Fraksi PSI DPRD Medan Setujui Revisi Perda Kesehatan, Dorong Integrasi Digital dan Peningkatan Layanan RS

editor - Selasa, 10 Februari 2026 00:18 WIB
Fraksi PSI DPRD Medan Setujui Revisi Perda Kesehatan, Dorong Integrasi Digital dan Peningkatan Layanan RS
Anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung

MEDAN -Anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan persetujuan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Revisi regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS) dan puskesmas, terutama dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) Premium Tahun 2026.

Pandangan Fraksi PSI disampaikan Henry Jhon dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (10/2/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen, didampingi Wakil Ketua Hadi Suhendra, serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.

Dalam penyampaiannya, Henry Jhon menegaskan bahwa pembaruan regulasi kesehatan bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks.

"Dengan perubahan perda ini diharapkan tidak ada lagi penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, terutama dalam pelaksanaan program UHC Premium. Selain itu, perlu diterapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Menurutnya, revisi perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan transparan, sekaligus memperluas akses layanan bagi masyarakat. Fraksi PSI menekankan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi fokus utama dalam perubahan regulasi tersebut.

Salah satunya adalah perbaikan sistem rujukan pelayanan kesehatan serta integrasi digital melalui konsep smart health (kesehatan berbasis teknologi cerdas). Fraksi PSI menilai masih terdapat kendala dalam proses rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, yang kerap menyebabkan pasien harus menunggu lama atau bolak-balik karena persoalan administrasi.

"Perda yang baru harus mengamanatkan sistem rujukan terintegrasi berbasis digital. Tidak boleh ada lagi alasan data belum terkirim atau pasien terhambat karena administrasi. Penanganan pasien harus menjadi prioritas utama," tegas Henry Jhon.

Ia juga mendorong penerapan sistem satu data kesehatan daerah guna mengurangi antrean administratif dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus mampu memotong birokrasi, bukan justru memperpanjang proses pelayanan.

Selain itu, Fraksi PSI menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan obat serta alat kesehatan (alkes). Penegakan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan juga dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan mutu layanan.

Fraksi PSI turut menyoroti kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar yang dinilai perlu revitalisasi menyeluruh. Henry Jhon menyebut kedua rumah sakit tersebut harus diperkuat dari sisi manajemen maupun pemutakhiran fasilitas agar mampu bersaing dengan rumah sakit swasta modern.

"Melalui perda ini, kami menuntut komitmen serius Pemko Medan untuk melakukan reformasi total. Kami tidak ingin warga Medan terus memilih berobat ke luar negeri karena kurangnya kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan milik daerah," tandasnya.

Fraksi PSI berharap revisi Perda Sistem Kesehatan dapat menjadi landasan kuat bagi transformasi pelayanan kesehatan di Kota Medan. Dengan penguatan regulasi, integrasi teknologi, serta peningkatan kualitas fasilitas dan SDM, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, merata, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru