Selasa, 28 April 2026 WIB

Fraksi PSI DPRD Medan Setujui Revisi Perda Kesehatan, Dorong Integrasi Digital dan Peningkatan Layanan RS

editor - Selasa, 10 Februari 2026 00:18 WIB
Fraksi PSI DPRD Medan Setujui Revisi Perda Kesehatan, Dorong Integrasi Digital dan Peningkatan Layanan RS
Anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung

MEDAN -Anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan persetujuan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Revisi regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS) dan puskesmas, terutama dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) Premium Tahun 2026.

Pandangan Fraksi PSI disampaikan Henry Jhon dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (10/2/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen, didampingi Wakil Ketua Hadi Suhendra, serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.

Dalam penyampaiannya, Henry Jhon menegaskan bahwa pembaruan regulasi kesehatan bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks.

"Dengan perubahan perda ini diharapkan tidak ada lagi penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, terutama dalam pelaksanaan program UHC Premium. Selain itu, perlu diterapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Menurutnya, revisi perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan transparan, sekaligus memperluas akses layanan bagi masyarakat. Fraksi PSI menekankan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi fokus utama dalam perubahan regulasi tersebut.

Salah satunya adalah perbaikan sistem rujukan pelayanan kesehatan serta integrasi digital melalui konsep smart health (kesehatan berbasis teknologi cerdas). Fraksi PSI menilai masih terdapat kendala dalam proses rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, yang kerap menyebabkan pasien harus menunggu lama atau bolak-balik karena persoalan administrasi.

"Perda yang baru harus mengamanatkan sistem rujukan terintegrasi berbasis digital. Tidak boleh ada lagi alasan data belum terkirim atau pasien terhambat karena administrasi. Penanganan pasien harus menjadi prioritas utama," tegas Henry Jhon.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru