Rabu, 15 April 2026 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir, Minta Dishub Perkuat Strategi Penataan

editor - Minggu, 01 Maret 2026 23:55 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir, Minta Dishub Perkuat Strategi Penataan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak

Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Pemko Medan menaikkan tarif parkir melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, Rp5.000 untuk mobil penumpang, pick up, dan minibus, Rp7.000 untuk truk mini, Rp8.000 untuk truk, bus, dan alat berat, serta Rp12.000 untuk truk gandeng.

Paul menilai perubahan kebijakan tarif parkir harus diimbangi dengan peningkatan pengawasan dan inovasi pengelolaan, termasuk pemanfaatan sistem pembayaran nontunai yang lebih transparan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan penurunan tarif tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah.

Ke depan, DPRD Kota Medan berharap sinergi antara legislatif dan Dishub dapat menghasilkan kebijakan perparkiran yang lebih efektif, tertib, dan berkeadilan. Dengan penataan yang baik, sektor retribusi parkir diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal bagi PAD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru