Rabu, 15 April 2026 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir, Minta Dishub Perkuat Strategi Penataan

editor - Minggu, 01 Maret 2026 23:55 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir, Minta Dishub Perkuat Strategi Penataan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak

MEDAN -Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penurunan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Namun, di balik kebijakan tersebut, ia mempertanyakan strategi dan inovasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib serta mampu memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan itu disampaikan Paul kepada PosRoha.com pada Minggu (1/3/2026). Ia menegaskan bahwa penurunan tarif parkir harus diiringi dengan pembenahan tata kelola perparkiran, termasuk upaya meminimalkan potensi kebocoran retribusi yang selama ini terjadi.

"Kita tetap berharap penataan perparkiran di Kota Medan menjadi lebih baik. Dishub harus mampu mencegah dan meminimalkan kebocoran retribusi parkir," ujar Paul.

Baca Juga:
Seiring dengan itu, Paul mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Medan akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Suriono untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut dijadwalkan membahas langkah konkret penataan perparkiran sekaligus strategi peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir.

Menurut Paul, forum RDP akan menjadi ruang bagi anggota Komisi IV DPRD sebagai mitra kerja Dishub untuk memberikan masukan serta bertukar gagasan inovatif terkait pengelolaan perparkiran.

"Saya kira tujuannya sangat positif untuk kepentingan umum, terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah," katanya.

Diketahui, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil pribadi dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Pembayaran retribusi parkir juga dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.

Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Pemko Medan menaikkan tarif parkir melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, Rp5.000 untuk mobil penumpang, pick up, dan minibus, Rp7.000 untuk truk mini, Rp8.000 untuk truk, bus, dan alat berat, serta Rp12.000 untuk truk gandeng.

Paul menilai perubahan kebijakan tarif parkir harus diimbangi dengan peningkatan pengawasan dan inovasi pengelolaan, termasuk pemanfaatan sistem pembayaran nontunai yang lebih transparan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan penurunan tarif tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah.

Ke depan, DPRD Kota Medan berharap sinergi antara legislatif dan Dishub dapat menghasilkan kebijakan perparkiran yang lebih efektif, tertib, dan berkeadilan. Dengan penataan yang baik, sektor retribusi parkir diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal bagi PAD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru