Cegah Penyakit Menular, Lapas P.Sidimpuan Skrining TB dan HIV Warga Binaan
Menjaga kesehatan di balik tembok pemasyarakatan bukan sekadar soal pengobatan, tetapi juga tentang pencegahan.
Daerah
MEDAN -Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, menyoroti kebijakan penurunan tarif retribusi parkir di Kota Medan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.
Sorotan itu disampaikan Edwin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota lainnya, yakni Jusuf Ginting, Ahmad Affandy, Zulham Efendi, serta Edwin Sugesti Nasution. Turut hadir Kepala Dishub Kota Medan Suriono beserta sejumlah stafnya.
Dalam forum tersebut, Edwin secara tegas mempertanyakan dasar hukum kebijakan penurunan tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, serta tarif parkir sepeda motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Ia menilai kebijakan tersebut tidak dapat hanya berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026, karena sebelumnya penetapan tarif parkir diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga:"Apa cukup hanya melalui Perwal Nomor 9 Tahun 2026? Padahal penetapan tarif parkir sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda tidak boleh dilanggar," tegas Edwin.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, setiap perubahan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam perda harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD. Ia menekankan bahwa perda merupakan produk hukum bersama yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan kepala daerah.
"Jika ada perubahan terhadap perda, tentu harus diajukan revisinya dan dibahas bersama DPRD. Proses pembentukan perda juga melalui persetujuan bersama, sehingga perubahan pun harus mengikuti mekanisme yang sama," ujarnya.
Edwin juga mengingatkan bahwa kebijakan yang bertujuan meringankan beban masyarakat tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai langkah penurunan tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menjaga kesehatan di balik tembok pemasyarakatan bukan sekadar soal pengobatan, tetapi juga tentang pencegahan.
Daerah
Puluhan warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negera
Peristiwa
Unggahan keluhan seorang warganet di media sosial TikTok terkait pengalaman persalinan di RSUD Kabupaten Tapanuli Selatan (RSUD Sipirok) men
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah
Memperingati Hari Jadi ke75 Humas Polri, Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memilih cara sederhana yang berdampak nyata mendonork
Daerah
Kebakaran melanda kawasan Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026) mala
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menuntaskan pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian
Daerah