PTAR Edukasi Generasi Muda Soal Kendaraan Listrik untuk Kurangi Emisi
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
MEDAN -Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan bangunan Wakita Warkop yang berlokasi di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keputusan tersebut diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan dan pemilik bangunan di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi sejumlah anggota, yakni Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu, dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pemilik bangunan, Willis Gunawan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), pihak kelurahan setempat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Dalam rapat terungkap bahwa Dinas Perkimcikataru sebelumnya telah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik bangunan agar menghentikan proses pembangunan dan segera mengurus izin PBG. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Pemilik bangunan disebut tetap melanjutkan pembangunan secara intensif tanpa melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Baca Juga:Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi IV DPRD Medan akhirnya menyepakati rekomendasi penyegelan bangunan hingga proses perizinan dipenuhi. Paul menegaskan, pemilik bangunan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan.
"Ikuti saja aturan dengan mengurus izin PBG. Setelah izin tersebut terbit, barulah operasional dapat dilanjutkan," ujar Paul.
Selain itu, Komisi IV juga meminta Dinas Perkimcikataru agar memberikan pembinaan serta pendampingan kepada pemilik bangunan dalam proses pengurusan izin. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Komisi IV menilai penegakan aturan perizinan bangunan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang kota serta melindungi kepentingan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas berupa penyegelan, diharapkan pelaku usaha lain lebih patuh terhadap prosedur perizinan sebelum mendirikan atau mengoperasikan bangunan usaha.
Ke depan, DPRD Kota Medan juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini dilakukan untuk mendukung tata kelola pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap program strategis perta
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah