Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek Bendungan dan Irigasi Tapus Tapsel Disorot Warga
TAPSEL Jelajahnews.id Sorotan Publik atas Proyek APBD 2025 Proyek rehabilitasi bendungan dan saluran irigasi Tapus di Desa Pargarutan Do
Daerah
MEDAN -Anggota DPRD Medan, dr. Faisal Arbie, M. Biomed, meminta warga peserta BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) untuk tidak tinggal diam apabila ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Ia menegaskan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan medis kepada pasien yang datang untuk berobat.
"Kalau kasus seperti itu terjadi lagi, lawan petugas rumah sakitnya. Laporkan kepada saya, kita akan datangi rumah sakitnya. Saya bertanggung jawab untuk itu," ujar Faisal dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XII Tahun 2025 terkait Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/12/2025).
Menurut Faisal, masyarakat berhak mendapatkan perawatan tanpa harus dibebani persoalan teknis seperti ketersediaan kamar. Ia menilai penolakan atas alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pasien datang untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk mengurus logistik internal rumah sakit.
"Kalau ada petugas yang menolak, cukup bilang 'Akan saya laporkan ke Faisal Arbie'. Jangan diviralkan dulu. Laporkan kepada saya, dan saya akan tindak lanjuti," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Faisal bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian memberikan penjelasan mengenai alur pelayanan, hak pasien, serta solusi atas hambatan yang mereka hadapi.
Faisal menegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2012 menjadi payung hukum pelayanan kesehatan di Kota Medan. Perda itu mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan layanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau.
Perda tersebut memuat ketentuan mengenai tatanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pembiayaan kesehatan, hingga kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pada Pasal 43 dan Pasal 44, pemerintah diwajibkan membiayai seluruh upaya kesehatan dasar di puskesmas.
TAPSEL Jelajahnews.id Sorotan Publik atas Proyek APBD 2025 Proyek rehabilitasi bendungan dan saluran irigasi Tapus di Desa Pargarutan Do
Daerah
Dalam upaya menjaga mutu layanan publik agar tetap prima, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evalua
Daerah
Bukit Simarsayang Mencekam, Wisata Berubah Jadi Jalur Maut. Rasa aman warga Kota Padangsidimpuan kini benarbenar runtuh.
Daerah
Tragedi maut mengguncang warga Kota Padangsidimpuan, yang mana pohon berukuran besar mendadak tumbang dan merenggut nyawa seorang pelajar.
Peristiwa
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, memberikan apresiasi terhadap
Daerah
Kebakaran melanda sebuah bengkel kayu dua lantai di Desa Singali, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Selasa (13/01/
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang inklusif, humanis, dan berk
Daerah
Tim Aliansi Batang Toru (BETA) menembus jalan berlumpur dan genangan air cokelat saat memasuki Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangk
Daerah
Empat puluh lima hari setelah banjir bandang, longsor, dan pergerakan tanah melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, ratusan anak sekolah masih b
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025.
Daerah