Antonius Tumanggor Dorong Warga Aktifkan IKD untuk Perkuat Akurasi Data Bantuan Sosial
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyarakat miskin dan kurang
Politik
MEDAN -Anggota DPRD Medan, dr. Faisal Arbie, M. Biomed, meminta warga peserta BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) untuk tidak tinggal diam apabila ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Ia menegaskan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan medis kepada pasien yang datang untuk berobat.
"Kalau kasus seperti itu terjadi lagi, lawan petugas rumah sakitnya. Laporkan kepada saya, kita akan datangi rumah sakitnya. Saya bertanggung jawab untuk itu," ujar Faisal dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XII Tahun 2025 terkait Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/12/2025).
Menurut Faisal, masyarakat berhak mendapatkan perawatan tanpa harus dibebani persoalan teknis seperti ketersediaan kamar. Ia menilai penolakan atas alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pasien datang untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk mengurus logistik internal rumah sakit.
"Kalau ada petugas yang menolak, cukup bilang 'Akan saya laporkan ke Faisal Arbie'. Jangan diviralkan dulu. Laporkan kepada saya, dan saya akan tindak lanjuti," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Faisal bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian memberikan penjelasan mengenai alur pelayanan, hak pasien, serta solusi atas hambatan yang mereka hadapi.
Faisal menegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2012 menjadi payung hukum pelayanan kesehatan di Kota Medan. Perda itu mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan layanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau.
Perda tersebut memuat ketentuan mengenai tatanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pembiayaan kesehatan, hingga kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pada Pasal 43 dan Pasal 44, pemerintah diwajibkan membiayai seluruh upaya kesehatan dasar di puskesmas.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyarakat miskin dan kurang
Politik
Persoalan pembagian harta warisan keluarga diduga menjadi salah satu pemicu perselisihan dua saudara kandung di Desa Pinagar, Kecamatan Arse
Daerah
Niat awal hanya mencari tempat berlindung dari cuaca buruk justru membawa Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bertemu langsung den
Daerah
Seorang pria berinisial IG (39) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak tetangganya, AG (40), hingga tewas menggunakan senapan
Daerah
Upaya dua pria menjual sepeda motor hasil curian di Kota Padangsidimpuan berakhir siasia. Sebelum sempat mendapatkan pembeli, keduanya lebi
Daerah
Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., menegaskan komitmennya membangun sinergitas dengan insan pers sebagai mitra st
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Misteri kematian bocah perempuan berusia enam tahun yang ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Huta Holbung, Kecam
Daerah
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengungkapkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruan
Daerah
Misteri kematian bocah perempuan berusia enam tahun yang ditemukan tak bernyawa di dalam sumur di salah satu desa di Kecamatan Angkola Muara
Daerah
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan infrastr
Daerah