Baru 6 Hari Menjabat, Kalapas P.Sidimpuan Bangun Sinergi dengan Wali Kota
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
MEDAN -Anggota DPRD Medan, dr. Faisal Arbie, M. Biomed, meminta warga peserta BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) untuk tidak tinggal diam apabila ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Ia menegaskan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan medis kepada pasien yang datang untuk berobat.
"Kalau kasus seperti itu terjadi lagi, lawan petugas rumah sakitnya. Laporkan kepada saya, kita akan datangi rumah sakitnya. Saya bertanggung jawab untuk itu," ujar Faisal dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XII Tahun 2025 terkait Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/12/2025).
Menurut Faisal, masyarakat berhak mendapatkan perawatan tanpa harus dibebani persoalan teknis seperti ketersediaan kamar. Ia menilai penolakan atas alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pasien datang untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk mengurus logistik internal rumah sakit.
"Kalau ada petugas yang menolak, cukup bilang 'Akan saya laporkan ke Faisal Arbie'. Jangan diviralkan dulu. Laporkan kepada saya, dan saya akan tindak lanjuti," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Faisal bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian memberikan penjelasan mengenai alur pelayanan, hak pasien, serta solusi atas hambatan yang mereka hadapi.
Faisal menegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2012 menjadi payung hukum pelayanan kesehatan di Kota Medan. Perda itu mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan layanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau.
Perda tersebut memuat ketentuan mengenai tatanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pembiayaan kesehatan, hingga kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pada Pasal 43 dan Pasal 44, pemerintah diwajibkan membiayai seluruh upaya kesehatan dasar di puskesmas.
Faisal berharap masyarakat semakin memahami haknya sehingga tidak lagi ragu menuntut pelayanan yang seharusnya mereka peroleh. Ia menegaskan komitmennya mengawasi pelaksanaan UHC agar berjalan sesuai aturan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim
Suasana Lapangan Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, mendadak riuh pada Minggu (23/8/2026). Aroma bumbu masakan memenuhi area kegiatan keti
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf menggelar pertemuan perdana
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Seorang petani berinisial IEH (48) ditemukan tak bernyawa di saluran pengairan sawah di Desa Pangaribuan, Kecamata
Daerah
sengketa tanah di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, mulai dibawa ke meja mediasi. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan me
Daerah
Keberadaan tiga kendaraan saat insiden pohon tumbang di kediaman Ketua DPRD Kota Medan sempat menjadi perhatian masyarakat
Politik
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas menerima audiensi Ketua Umum Dewan Pembina
Daerah
Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan telah resmi diterbitkan. Namun
Daerah
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel Tahun 2026, dinamika pencalonan Ketua PWI Tabagsel mulai menjadi perhatian.
Daerah