Poldasu Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO Terkait Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

MEDANPolda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin atau biasa dipanggil Cana.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ya hari ini Dit Reskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Parangin-angin,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Hadi menambahkan, saksi ahli yang mintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama DR Ninik Rahayu dari Ombudsman RI, Jakarta.

Hadi mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA.

“Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ucapnya lagi.

Hadi menegaskan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.

“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam Abdul Siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.

“Hasilnya seperti yang sudah saya pernah sampaikan bahwa ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal terhadap ASI dan SG,” tuturnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut akan melakukan langkah apapun untuk kepentingan penyidikan. Begitu juga hasil ekshumasi dan otopsi jika ada korban yang lainnya.

Disinggung terkait adanya tudingan bahwa Polda Sumut lamban dalam penangannya, Hadi kembali menegaskan progres penanganan yang dilakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu.

“Kritikan tentu menjadi pelecut semangat para penyidik. Terbukti semenjak peristiwa ini mencuat sudah lebih 75 saksi yang diinterogasi. Penyidik juga melakukan ekshumasi, otopsi, serta melakukan pemerikaan termasuk mantan Bupati Langat dan keluarganya sehingga menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” tegasnya.

“Harap bersabar, percayakan kepada penyidik-penyidik yang masih bekerja, peristiwa itu tentu harus ada yang bertanggungjawab dan kami akan membuktikan itu,” pungkasnya. (Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *