PHK Karyawan Sepihak, Diduga PT RAU Kangkangi UU Cipta Kerja, Disnaker Apatis?

SIDEMPUAN – Namanya RJ Sri, seorang pekerja penyiar radio tengah meradang. Betapa tidak, perusahaan tempatnya mencari sesuap nasi dan bekerja selama ini telah mem PHK dirinya secara sepihak, ditulis Rabu (16/3/2022).

Perusahaan penyiaran PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM diduga kuat telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Rj Sri secara sepihak dan semena-mena.

Bukan itu saja, untuk gaji selama dua tahun bekerja, Sri hanya diberikan upah di bawah standar UMK Padang Sidempuan. Olehnya, perusahaan penyiaran PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM diduga kuat telah melakukan PHK secara sepihak.

Lebih parahnya lagi, managamen PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM dengan pedenya hanya mengajukan pesangon senilai Rp 800.000. Hal itu disampaikan dihadapan Kepala Bidang PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Dinas Ketenagakerjaan Padang Sidempuan.

Rj Sri saat ditemui mengatakan, bahwa dirinya dipecat secara sepihak oleh PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM. Sri juga mengakui dirinya telah melaporkan masalahnya kepada Dinas Ketenagakerjaan Padang Sidempuan.

Selain itu, kata Sri, pihak Disnaker telah menengahi kedua pihak dengan cara mediasi tetapi tidak menemui tidik terang alias buntu, lantaran Sri menolak dan tidak menerima penawaran pesangon yang diajukan kepadanya hanya sebesar Rp 800.000 ribu.

“Iya bang, saya dipecat dari PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM, dan saya juga sudah melaporkan hal ini kepada Disnaker Kota Padang Sidimpuan. Namun hasil mediasi di Disnaker antara saya dengan perusahaan tidak menemui titik terang, karena saya tidak menerima pesangon yang diberikan perusahaan sebesar Rp 800.000 ribu,” kata Rj Sri, Rabu (16/3/2022).

Disamping itu, Rj Sri hanya meminta dan menginginkan kepada perusahaan agar memberikan haknya selama bekerja di perusahan tersebut, dengan pesangon sesuai dengan gajinya terakhir yang terima senilai Rp1.060.000.

“Saya hanya meminta segitu dengan akumulasi tiga bulan gaji. Tetapi perusahaan hanya sanggup memberikan pesangon sebesar Rp 800.000 dengan rincian gaji bulan Januari Rp 500.000 dan pesangon Rp 300.000,” kesalnya.

Sementara itu, Juliartha bagian seksi dibidang PHI Disnaker Padang Sidempuan, ketika dikonfirmasi Rabu (15/3/2022) dengan santai dan terkesan berpihak terhadap perusahaan menyatakan bahwa pekerja harusnya mencari pekerjaaan yang gajinya sesuai UMK.

Hal itu disampaikan Juliartha ketika kru media ini menyinggung dan meminta tanggapannya mengenai apabila ada perusahaan tidak memberikan upah sesuai UMK Padang Sidempuan.

“Seharusnya pekerja dari awal kalau memang mau menuntut sesuai UMK, ya cari pekerjaan sesuai UMK,” ujar Juliartha dengan santai seolah-seolah berpihak kepada perusahaan tersebut.

Menyikapi masalah perselisihan ketenagakerjaan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Padang Sidempuan Iswandy Arisandy menjelaskan, bahwa perusahaan yang berlebel PT (Perseroan Terbatas) dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

“Sebenarnya pengusaha dilarang untuk membayar upah dibawah upah minimum kepada pekerja/buruh dan ini tegas diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja,” kata Iswandy Arisandy via WhatsApp.

Ditambahkan Iswandy lagi, bahwa upah minimum bisa tidak berlaku untuk badan usaha berbentuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal tersebut karena upah pada Usaha Mikro dan Kecil dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Jadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak kaku membahas masalah upah tersebut,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Iswandy juga siap dan bersedia memfasilitasi para pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dengan datang langsung ke Fraksi PAN untuk mendapatkan solusi apa yang menjadi hak para pekerja di Kota Padang Sidempuan.

“Silahkan keluhannya disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, disana ada bagian yang membidanginya. Atau silahkan datang ke Fraksi PAN akan kita fasilitasi untuk mendapatkan solusinya,” sebut Iswandy. (JNS/Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *