Penganiayaan Wartawan Terencana, Praktisi Hukum Minta Poldasu Tambahkan Pasal 353 KUHP

MEDAN – Kasus penganiayaan wartawan Jefri Barata Lubis di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara banyak menduga kejadian tersebut sudah terencana.

Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum Redyanto Sidi memandang kasus penganiayaan wartawan itu diduga telah terencana. Oleh karena itu, lanjut Redyanto Polda Sumut seharusnya bisa menambahkan pasal 353 KUHP bagi para pelaku pengeroyokan.

“Peristiwa ini diduga memang telah direncanakan. Saya melihat dari tempat kejadian (CCTV) sudah diniatkan. Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka bertugas dan mainkan peran masing-masing?,” tanya Redyanto Sidi via seluler kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/3/2022).

Alhasil, Redyanto pun sangat menyayangkan kejadian itu. Meski Ia mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku, namun alangkah baiknya polisi juga segera melakukan pengembangan kasus. Diusut sampai kepada otak yang melakukan perencanaan.

“Untuk pelaku, penempatan dan penyampaian pasal sudah baik, namun seharusnya polisi juga menambahkan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana,” tandasnya tegas.

Sebab menurutnya, kejadian serupa sudah berulangkali terjadi kepada wartawan, seperti di Binjai belum selesai sudah muncul lagi di Madina.

Ditegaskan Dosen UNPAB ini, ia menilai pasal 170 subs pasal 351 KUHPidana yang dikenakan kepada keempat tersangka pengeroyok wartawan itu masih kurang. Lantas Ia pun berharap kepada Polda Sumatera Utara agar menambahkan pasal 353 KUHP, karena kejadian tersebut terencana. (Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *