Penanganan Kasus Korupsi Dinas Kesehatan Dianggap Janggal dan Gertak Sambal

P.SIDIMPUAN – Proses penyidikan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan yang dilakukan Kejaksaan dinilai tidak lazim. Alasannya, bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Pemerhati Hukum Wilayah Tabagsel, Bangun Siregar mengatakan tindakan atau penanganan proses dugaan korupsi yang saat ini dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak seperti yang dilakukan penegak hukum di daerah lain.

“Saya heran, kenapa ada penggeledahan tapi belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” tanya Bangun Siregar kepada kru media ini saat ditemui, Kamis (20/1/2022).

Kata Bangun hal lain yang dianggapnya ‘janggal’ terkait dengan surat penerbitan penyidikan (Sprindik) yang sudah diterbitkan. Dan dasar penerbitan itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Pertanyaannya, perkara ini sebenarnya mengejar tersangka atau mengejar saksi? Ini saksi-saksi terus yang diperiksa,” ungkapnya bernada heran.

Lantas Bangun pun menjelaskan, berdasarkan dengan KUHP (Pisan) ada dua alat bukti yang cukup yaitu bukti materil dan bukti saksi.

“Makanya atas dasar itu, saya menegaskan agar Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan siapa tersangkanya. Jangan hanya gertak sambal saja,” tegasnya.

Untuk itu, pihak kejaksaan segera menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

“Sampai saat ini, kita juga tidak ada mendengar dan mengetahui berapa kerugian negara dari dugaan perkara korupsi tersebut,” tandasnya.

Lagi-lagi Bangun menegaskan, jika tidak ada temuan dari perkara tersebut, berarti perkara yang dalam penyidikan sudah tidak sesuai aturan. Apalagi ada publik figur penyelengara negara dalam dugaan kasus itu, dan kepentingan masyarakat banyak.

“Menurut saya, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak efektif. Dari penggeledahan ke penyitaan, apa dasar penyitaan kalau tidak ada tersangkanya,” katanya.

Ditegaskannaya, hukum itu sifatnya pasti dan tegas. Sudah ada alurnya sesuai dengan undang-undang (UU).

“Saya tegaskan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera tetapkan tersangkanya. Kalau tidak, sudah buat SP3 (Penghentian Perkara), hentikan penyidikannya,” tutupnya tegas. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *