Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Madina Segera Buka Pendaftaran Panwas Desa Bersyarat

MADINA– Dalam menjalankan Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Mandailing Natal (Madina) melalui Pengawas kecamatan (Panwascam) akan segera membuka penerimaan panitia pengawas pemilu untuk tingkat kelurahan desa (PKD) di seluruh Madina.

Penerimaan pendaftaran berkas calon anggota PKD akan di lakukan pada tanggal 14 hingga 19 Januari 2023, lalu di verifikasi, setelah lulus administrasi akan ada lagi ujian wawancara yang di jadwalkan pada 31 Januari hingga 2 Februari 2023.

Kemudian pelantikan dan pembekalan di jadwalkan pada 5 sampai 6 Februari 2023, sedangkan masa kerja PKD tercatat yaitu sebelas bulan kerja.

Perekrutan PKD untuk tahapan Pemilu 2024 agak terlambat. Mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina sudah mulai melaksanakan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlebih dahulu.

Keterlambatan di sebabkan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis dan Juklak) dari Bawaslu RI yang baru di terima oleh Bawaslu Madina pada Senin (9/1/2023) kemarin lalu di plenokan dan di umumkan.

Hal itu di sampaikan Yafisham, SE selaku Komisioner Divisi SDM Organisasi Bawaslu Madina ketika di wawancarai Mohganews di ruang kerjanya pada Rabu (12/01/2023).

“Memang agak terlambat perekrutan PKD ini, penyebabnya karena juknis dan juklak baru turun sama kami pada tanggal 9 Januari 2022. Mengingat sekarang ini PPS sudah dalam tahapan ujian tertulis, otomatis perekrutan PPS akan selesai terlebih dahulu dan akan langsung bekerja.

Dalam mengantisipasi kosongnya pengawasan untuk tingkat kelurahan dan desa, Panwascam akan mengcover tugas itu hingga pelantikan PKD nantinya,” terang Yafisham.

Untuk Pemilu 2024 ini, terdapat perbedaan persyaratan petugas PKD di banding Pilkada 2020 lalu, yaitu batas minimal usia petugas PKD dengan usia minimal 21 Tahun.

Sedangkan pada Pilkada 2020 lalu, batas usia minimal PKD adalah 25 Tahun. Adapun untuk jenjang pendidikan calon anggota PKD tetap sama, yaitu minimal lulus SMA sederajat.

Dalam hal honorarium, gaji pokok yang akan di terima petugas PKD yaitu sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) tiap bulannya.

“Untuk gaji tidak ada kenaikan dari Pilkada 2020 lalu. Sudah kita ajukan kenaikan gaji, tapi tidak terealisasi,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, pria yang telah melanglang buana dalam ruang lingkup Pengawasan Pemilu ini juga berpesan kepada seluruh Panwascam di Madina untuk melaksanakan perekrutan sesuai juknis dan juklak yang berlaku.

“Dalam rangka tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Madina memanggil putra-putri terbaik untuk bergabung sebagai PKD Pemilu 2024. Dan perlu di ingatkan, dalam perekrutan ini tidak ada di pungut biaya sama sekali. Dan pesan kami untuk panwascam, tetap semangat dan menjaga integritas serta profesionalisme, khususnya dalam penerimaan calon anggota PKD,” pungkas Yafisham. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *