Meski Tak Ditahan, Kasus Eks Satgas PDIP Diambil Alih Polda Sumut

MEDAN – Kasus eks Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, Halpian Sembiring Meliala (45) yang menghajar pelajar di halaman Minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor tetap berlanjut dan penanganannya resmi ditarik Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Direskrimum Kombes Pol Tatan Dorsan Atmaja, Senin (27/12/2021) petang.

Hadi mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumatera Utara.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” kata juru bicara Polda Sumut itu.

Ia menegaskan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti segala keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian beredar di jejaring sosial, tidak kurang 24 jam tim opsnal mengamankan pelaku disalah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kurang dari 24 jam tim yang bekerja berhasil mengamankan pelaku, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya tim opsnal bertindak,” pungkas Hadi.

Hadi menambahkan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” bebernya.

Disamping itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012.

“Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” tukasnya.

Nurlela mengaku, pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu.

“Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.

“Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” jelasnya. (SJN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *