Warung Kopi Jadi Kedok, Polisi Sita Hampir 4,5 Kg Ganja di Tano Bato
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap seor
Daerah
MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Kota Medan.
Amatan jelajahnews.id, Selasa (1/2/2022) pada akun resmi milik Dinas Kominfo Kota Medan.
Perwal tersebut berlaku sejak 13 Januari 2022 dan ditandatangani langsung oleh Walikota Medan Bobby Nasution.
Amatan media ini fokus ke Bab IV Pasal 5, dalam perwal itu terdapat beberapa tempat publik yang wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi di antaranya fasilitas umum, pusat perbelanjaan, fasilitas hiburan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya.
Bagi yang melanggar maka sanksi telah menanti dan akan diberikan dalam tiga tahap, yang pertama teguran lisan, kedua surat peringatan dan terakhir penghentian kegiatan.
Untuk itu, jika tempat umum maupun pelaku usaha tidak mengindahkan aturan maka akan diberikan teguran lisan, hingga pemberhentian kegiatan.
Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan penggunaan aplikasi peduliLindungi untuk memastikan jumlah kapasitas dan pengunjung tempat yang tidak melebihi aturan.
\"Ini yang selalu saya sampaikan dan kemarin juga kita sepakati baik pemerintah Kota Medan maupun Forkopimda. Kurang lebih 4 hari yang lalu sudah kita rapatkan ketika status Covid-19 di Kota Medan sudah mulai menaik imbauan pertama sekali itu adalah untuk mengecek terkhusus tempat-tempat usaha yang memang bentuknya seperti perhotelan,\" ujar Bobby.
Kata Bobby lagi, karena saat ini di Kota Medan masih menerapkan PPKM Level 1, maka kegiatan-kegiatan umum masih di izinkan.
\"Jadi kita harapkan semua kegiatan itu menggunakan aplikasi peduliLindungi, agar ketika melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang sudah divaksin lengkap dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19 karena warnanya sudah jelas,\" ucapnya.
Menurutnya, dalam aplikasi peduliLindungi dapat diketahui status seseorang apakah sudah menerima vaksin Covid-19 atau belum.
\"Kita juga memberikan informasi pengetahuan tentang peduliLindungi yang boleh masuk dan harus dipahami warna hijau, kuning atau merah pada aplikasi peduliLindungi itu mana-mana saja yang boleh ke tempat-tempat tersebut,\" katanya. (SJN/r)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap seor
Daerah
Penampakan Harimau Sumatera di Grid N11W19, kawasan hutan Batang Toru, kembali menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan habitat lintasan
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggandeng Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan dalam sebuah rapat
Daerah
Aksi pencurian handphone yang terjadi saat dini hari di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (23/4/202
Daerah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang
Daerah
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan terus mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistema
Daerah
Isu dugaan temuan pecahan kaca dalam menu risol program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Angkola Julu kini berkembang menjadi polemik
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Sikap tidak ramah yang ditunjukkan oknum staf di ruang IGD RSUD Metta Medika Padangsidimpuan menuai sorotan ta
Daerah
Upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terus didorong melalui forum st
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi (rakor) penyiapan lahan pembangunan Balai P
Daerah