Tiga Tahun Berlalu, Nasib Laporan Dump Truck Belum Jelas, Kapolres: Akan Saya Cek
Laporan dugaan penggelapan satu unit mobil dump truck yang dilayangkan Ahmad Rizal Dalimunthe ke Polres Padangsidimpuan sejak Agustus 2023 k
Daerah
MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Kota Medan.
Amatan jelajahnews.id, Selasa (1/2/2022) pada akun resmi milik Dinas Kominfo Kota Medan.
Perwal tersebut berlaku sejak 13 Januari 2022 dan ditandatangani langsung oleh Walikota Medan Bobby Nasution.
Amatan media ini fokus ke Bab IV Pasal 5, dalam perwal itu terdapat beberapa tempat publik yang wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi di antaranya fasilitas umum, pusat perbelanjaan, fasilitas hiburan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya.
Bagi yang melanggar maka sanksi telah menanti dan akan diberikan dalam tiga tahap, yang pertama teguran lisan, kedua surat peringatan dan terakhir penghentian kegiatan.
Untuk itu, jika tempat umum maupun pelaku usaha tidak mengindahkan aturan maka akan diberikan teguran lisan, hingga pemberhentian kegiatan.
Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan penggunaan aplikasi peduliLindungi untuk memastikan jumlah kapasitas dan pengunjung tempat yang tidak melebihi aturan.
\"Ini yang selalu saya sampaikan dan kemarin juga kita sepakati baik pemerintah Kota Medan maupun Forkopimda. Kurang lebih 4 hari yang lalu sudah kita rapatkan ketika status Covid-19 di Kota Medan sudah mulai menaik imbauan pertama sekali itu adalah untuk mengecek terkhusus tempat-tempat usaha yang memang bentuknya seperti perhotelan,\" ujar Bobby.
Kata Bobby lagi, karena saat ini di Kota Medan masih menerapkan PPKM Level 1, maka kegiatan-kegiatan umum masih di izinkan.
\"Jadi kita harapkan semua kegiatan itu menggunakan aplikasi peduliLindungi, agar ketika melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang sudah divaksin lengkap dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19 karena warnanya sudah jelas,\" ucapnya.
Menurutnya, dalam aplikasi peduliLindungi dapat diketahui status seseorang apakah sudah menerima vaksin Covid-19 atau belum.
\"Kita juga memberikan informasi pengetahuan tentang peduliLindungi yang boleh masuk dan harus dipahami warna hijau, kuning atau merah pada aplikasi peduliLindungi itu mana-mana saja yang boleh ke tempat-tempat tersebut,\" katanya. (SJN/r)
Laporan dugaan penggelapan satu unit mobil dump truck yang dilayangkan Ahmad Rizal Dalimunthe ke Polres Padangsidimpuan sejak Agustus 2023 k
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperkuat sinergi dala
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) unt
Daerah
Seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga menjadi korban pencabulan
Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal
Daerah
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji mengapresiasi dukungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap pe
Daerah
Penanganan sampah di Kota Medan dinilai masih belum maksimal. Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., mengaku masih men
Politik
Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, selaku penasihat hukum Kornauli Sinaga alias Nai Polman, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Hukrim
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur pengiriman laut dengan volume kecil dan frekuensi tinggi serta
Daerah
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pasokan listrik di wilayah Sumatera Bagian
Daerah