Limbah Berserakan, Bekas Puskesmas Pintu Padang Dinilai Tak Layak Jadi RSUD

TAPSEL – Bangunan bekas Puskemas Pintu Padang di Kel. Pintu Padang, Kec. Batang Angkola, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel) dinilai tak memenuhi standar Kelayakan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Hal itu diungkapkan oleh aktivis Pemerhati Hukum dan Pembangunan Tapsel, Saut Harahap kepada awak media, Senin (16/06/23).

Padahal, kata Saut, di LPSE pada tahun 2018 terakhir, bangunan ini direnovasi dengan anggaran Rp 654 Jt, dan hinga kini masih terlihat kumuh yang sudah diresmikan sebagai rumah sakit umum tipe D tiga bulan yang lalu.

Dari amatannya, ia menilai bangunan RSUD ini terlihat kurang pemeliharaan dan perawatan, terlihatnya rumput liar di sekitar rumah sakit tidak di potong,

Bahkan lebih parahnya lagi, limbahnya seperti bekas tempat obat dari plastik dan bahan kertas berserakan di sekitar rumah sakit ini dan terlihat kumuh, ini jug bisa menghambat kesembuhan pasien.

Hal ini, menurut Saut, rumah sakit ini sudah melanggar aturan Kementerian Kesehatan, yang seharusnya pemda Tapsel harus menjaga kebersihan dan menaati aturan pembuangan limbah medis.

Selain itu, rumah sakit umum daerah dibantu pemerintah daerah seharusnya melengkapi peralatan medis yang memadai.

Aturan Kementrian itu dibuat guna kepentingan kesehatan masyarakat, dengan demikian masyarakat batang angkola sekitarnya tidak lagi harus ke RSU Sipirok lagi.

“Untuk saat ini yang sangat perlu diperhatikan adalah kebersihan halaman rumah sakit dan sekelilingnya terpantau sangat jorok,” cetusnya.

Sementara Direktur RSUD Pintu Padang, dr Rusdy Shaleh Harahap mengatakan, RSUD ini diresmikan pada bulan bulan tiga yang lalu, namun dirinya diresmikan di akhir tahun dan kini sudah menjabat tiga bulan.

Ia juga sangat merasa lucu, ketika RSUD ini diresmikan tidak ada Direktur yang Definitif, hanya saja direkturnya dulu masih Pelaksana Tugas (PLT) yakni dr. Rudi yang kini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Tapsel.

“Rumah Sakit ini masih baru, jadi masalah limbah kita simpan di kotak penyimpanan limbah. Pastinya limbah medis rumah sakit ini dipihak ketigakan untuk pemusnahan.

Untuk Mou pembuangan limbah, itu langsung ke Dinas Kesehatan. Terkait anggaranya berapa, saya kurang tahu pasti,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *