Lemah Pengawasan, Abdul Latif: Perda No.1 Tahun 2012 Pemko Medan Tak Optimal

MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan HIV/AIDS merupakan penyakit yang sulit diditeksi. Banyak dijangkit oleh anak muda dan penyebaran penyakit ini sengaja untuk melemahkan generasi muda.

Di era digital saat ini, jarak tidak menjadi halangan. Penggunaan teknologi bisa menjadi senjata yang mematikan jika tidak digunakan secara tepat. sangat sulit bagi kita melakukan pengawasan terhadap generasi muda dalam penggunaan teknologi sekarang ini.

“Teknologi yang semakin maju salah satu pemicu maraknya penularan HIV / AIDS yang ada di negara kita khususnya Kota Medan,”ujarnya saat melakukan Sosper XI Tahun 2021 No. 1 Tahun 2012 tentang penanggulangan HIV / AIDS. Di Pasar II Timur Jalan AMD gang Amalia Lingkungan 19 No.30 Medan Marelan dan di Jalan Penghubung 3 Blok 7 Lingkungan 8 Pulau Sicanang Medan Belawan, Sabtu (20/11/2021).

Latif menjelaskan bahwa Perda ini hanya berlaku di Kota Medan dan tidak berlaku di tempat lain. Karena itu, Perda ini harus di sosialisasikan agar warga Kota Medan paham ada Perda yang mengatur tentang HIV/AIDS. Perda inj terdiri dari 11 Bab dan 36 pasal.

“Sebab dibentuknya Perda ini karena maraknya penyebaran virus HIV/AIDS yang terjadi di Kota Medan. Proses penularan sangat sulit terpantau di sekitar kita. Karena semangkin meluas dan tanpa mengenal status sosial siapa saja bisa terkena tanpa mengenal status sosial,”tegasnya.

Lanjutnya, ketentuan umum di pasal 1 huruf 9 yang dimaksud dengan HIV adalah human immunodeficiency virus. Virus ini merusak kekebalan tubuh manusia. Sementara AIDS merupakan kumpulan gejala akibat kekurangan atau kelemahan sistem kekebalan tubuh yang dibentuk setelah kita lahir. Jadi AIDS itu adalah tujuan dan sasaran terjadinya pnularan HIV.

Untuk itu, penanggulangan dan pencerahan dapat dilakukan oleh badan usaha atau perorangn dengan tidak menyediakan tempat hiburan malam. Hotel-hotel diawasi, lokasi perjudian dan cafe harus juga diawasi. “Setiap orang bisa mencegah penularan HIV/AIDS dengan tidak menggunakan narkoba dan seks bebas,”ujarnya.

Latif mengaku Perda No. 1 Tahun 2012 ini masih memiliki kekurangan. Di mana dalam Perda ini masih kurangnya pengawasan yang dilakukan Pemko Medan sehingga Perda ini tidak berjalan secara optimal. Lemahnya pengawasan mengakibatkan tempat hiburan malam, hotel-hotel dan kost-kostan semakin menjamur dan menjadi dampak berkembangnya penularan HIV/AIDS di Kota Medan.

“HIV/AIDS belum ada obatnya, maka jadikan ini sebuah momok yang harus kita hindari sampai tua. HIV/AIDS menyerang karena adanya hubungan intim. Untuk itu yang utama adanya pembentengan dari keluarga. Seperti pembentengan di bidang agama dikuatkan agar anak-anak terhindari dari pergaulan bebas,”ujarnya.

Untuk itu, Latif berharap kepada Pemko Medan khususnya Dinas kesehatan, Puskesmas dan BKKBN untuk optimal melakukan Perda ini sebaik-baiknya. Kita juga harus terus mengontrol keluarga kita, anak-anak kita dan adik-adik kita agar terhindar dari virus tersebut.

“Anak-anak kita adalah aset, calon pemimpin Kota Medan. Kalau anak-anak kita sakit tidak cerdas mau jadi apa Kota Medan kedepannya,”tanyanya.

Sementara itu, saat sesi tanya jawab Rudi Hartono warga Lorong 26 Lingkungan 23 mempertanyakan Perda No. 1 tahun 2012 juga diatur dalam UU narkotika dan pornografi. “Apakah ini tidak timpang tindih dan kalau memamg Perda ini sudah di jalankan bagaimana dan siapa yang menjalankannya,”tanyanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Latif mengatakan hukum di Negara kita ini bertujuan untuk menyejahterakan warganya Khususnya Kota Medan. Hukum dan Perda berjalan secara beriringan jadi tidak ada istilah timpang tindih. Dan yang melaksanakan Perda ini adalah Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas dan BKKBN.

“Untuk itu kita mendorong Pemko Medan membuat kegiatan-kegiatan yg bersifat positif utk anak-anak dan remaja dan kita sediakan tempatnya. Agar generasi muda Kota Medan dapat terkontrol dengan baik, “pintanya.(JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *