Ketua DPRD Medan Dorong Peningkatan Implementasi Perda No 4/2012 Tentang Kesehatan

Politik8 views

MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE terus mendorong Pemko Medan untuk mengimplementasikan Perda No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan. Sedangkan program Universal Health Coverge (UHC) saat ini sangat diapresiasi sehingga pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat prasejahterah di Kota Medan dapat terwujud dan patut ditingkatkan.

“Kita tahu, program UHC merupakan wujud kolaborasi Pemko Medan dan DPRD. Tujuannya agar masyarakat kurang mampu mendapat pelayanan kesehatan gratis,” ujar Hasyim SE.

Hal itu disampaikan Hasyim saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Swadaya Lingkungan 22 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (25/2/2023).

Hadir dalam acara tersebut, Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan, Lurah Rengas Pulau Catur MS, mewakili Dinkes Rini Resky Nanda Daulay, mewakili Dinsos Risnata Sugiaty, mewakili BPJS Kesehatan Ferry Oliver S, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Dikatakan Hasyim, Perda Sistem Kesehatan yang bertujuan mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan sangat penting. Dimana Pemko dan masyarakat agar lebih peduli masalah kesehatan.

“Kesehatan adalah harta yang paling berharga. Bila kita sehat masih dapat mencari rejeki, tetapi kalau sakit semuanya tidak berarti. Maka kita harus menjaga kesehatan kapan saja,” pesan Hasyim.

Hasyim sendiri mengaku, setiap bulannya dua kali melakukan sosialisasi Perda kesehatan di tempat berbeda. Tujuannya agar masyarakat dan pemerintah lebih peduli masalah kesehatan. “Kita berharap implementasi dari Perda terus meningkat,” harap Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.

Pada kesempatan itu Hasyim menghimbau kepada pihak petugas Puskesmas Rengas Pulau supaya terus melakukan perbaikan peningkatan pelayanan kesehatan. “Mulai dari perbaikan pelayanan SDM tenaga medis hingga kelengkapan alat medis supaya tetap diperhatikan,” kata Hasyim.

Selanjutnya nara sumber Ir Waldemar Sihombing memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *